Juridical Analysis of the Role of the Indonesian National Police Employment Desk in Handling Labor Issues in Indonesia

Authors

  • Masyithah Azzahrah Warly Putri Faculty Of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, 20155, Indonesia
  • Desi Nurliyanti Putri Faculty Of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, 20155, Indonesia
  • Agusmidah Faculty Of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, 20155, Indonesia
  • Nita Nilan Sry Rezki Pulungan Faculty Of Law, Universitas Sumatera Utara, Medan, 20155, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v5i01.25621

Abstract

This study aims to examine the role of the Indonesian National Police Employment Desk within the labor law enforcement system and to identify the forms of labor issue handling carried out by the institution. The Employment Desk of the Indonesian National Police can be interpreted as a unit or working system within the Criminal Investigation Agency of the Indonesian National Police that is responsible for receiving complaints, conducting mediation, and enforcing laws related to labor issues. This research employs a normative juridical method using conceptual and statutory approaches. The legal materials used consist of primary legal materials in the form of laws and regulations related to labor and police institutions, as well as secondary legal materials obtained from books, journals, and official publications concerning labor issues and the Employment Desk of the Indonesian National Police. The results of the study indicate that the establishment of the Employment Desk reflects an expansion of the approach to handling labor issues in Indonesia. Labor issues that were previously resolved mainly through labor supervision and industrial relations mechanisms now also involve police institutions, particularly in cases containing criminal elements and the potential to trigger social conflict. In practice, the Employment Desk not only performs law enforcement functions, but also serves as a complaint mechanism, a facilitator for dispute resolution, and a form of assistance for workers affected by labor issues. Therefore, the existence of the Employment Desk demonstrates an effort to strengthen worker protection and maintain industrial relations stability in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Anindya, Salma Elsa dan Ratih Damayanti. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Pekerja di Indonesia: Tantangan dan Solusi, Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Anisa, Mutiara Nurul, Wilda Fasim Hasibuan, dan Metha Arisandi. (2026). Pengalaman Karyawan dalam Menghadapi Toxic Work Environment, Jurnal Ilmiah Zona Psikologi, 8(2).

Aryarindra, Azizar, et.al. (2025). Dampak Hukum Dan Sosial Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Pekerja di Indonesia, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3).

Bidhumas Polda Metro Jaya. (2025, Januari 20). Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja. TB News. https://tribratanews.metro.polri.go.id/polri-resmi-launching-desk-ketenagakerjaan-untuk-selesaikan-sengketa-tenaga-kerja/.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus. (2026, Mei 1). Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri, Tokoh Buruh Nasional: Sangat Membantu Menangani Sengketa Industrial. Reskrimsus. https://reskrimsus.metro.polri.go.id/posts/apresiasi-desk-ketenagakerjaan-polri-tokoh-buruh-nasional-sangat-membantu-menangani-sengketa-industrial#.

De Valerie, Athalia dan Rasji. (2025). Tindakan Union Busting Menurut Hukum Ketenagakerjaan, Riwayat: Educational Journal of History and Humanities.

Dewi, Ratna dan Jeklira Tampubolon. (2025). Permasalahan Tanpa Solusi Tentang Buruknya Pengawasan Ketenagakerjaan di Indonesia, Jurnal Global Ilmiah, 2(11).

Gunawan, Syahrana Kezia Anjunien. (2025). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pengusaha Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, Academia Open, 10(2).

Hakim, Mahendra, et.al. (2025). Restorative Justice dalam Hukum Ketenagakerjaan: Jalan Baru Perlindungan bagi Pekerja Harian, Journal Juridisch, 3(2).

Huri, Daman, et.al. (2023). Problematika Proses Mediasi Ketenagakerjaan Ditinjau dari Aspek Keadilan (Studi pada Disnakertrans Jawa Timur), Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2).

Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta. (2025, Januari 20). Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh. https://jogja.polri.go.id/polda/tribrata-news/online/detail/kapolri-resmikan-desk-ketenagakerjaan-demi-beri-jaminan-perlindungan-kaum-buruh.html.

Kompas.com. (2025, Januari 21). Apa Fungsi Desk Ketenagakerjaan yang Baru Saja Dibentuk Polri?. https://money.kompas.com/read/2025/01/21/123000426/apa-fungsi-desk-ketenagakerjaan-yang-baru-saja-dibentuk-polri-?page=all.

Lesmana, Agung Sandy, dan Faqih Fathurrahman. (2025, Januari 20). Bareng Menaker, Kapolri Bentuk Desk Ketenagakerjaan Polri, Apa Tugasnya?. Suara.com. https://www.suara.com/news/2025/01/20/172243/bareng-menaker-kapolri-bentuk-desk-ketenagakerjaan-polri-apa-tugasnya?

Lie, Gunardi dan Meiliani. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja”, Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 6(2).

Mantili, Rai. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1).

Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Maulana, Yana, dan Fatiya Syifaurrahmah. (2025). Dampak PHK Terhadap Daya Beli Masyarakat dan Solusinya dalam Ekonomi Islam, JEBESH: Journal of Economics Business Ethis and Science of History, 3(7).

Mokobombang, Madinah, et.al. (2025). Aspek Pidana dalam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Berdasarkan KUHP dan UU Ketenagakerjaan, Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6).

Muthoharoh, Siti Lu’lu’il Maknun, dan Amin Wahyudi. (2023). Pengelolaan Ketenagakerjaan dan Pengangguran dalam Islam: Sebab, Dampak, dan Solusi, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(3).

Nabila, Syivana, Anissa Putri Amelia, dan Anang Dony Irawan. (2026). Peran Hubungan Industrial yang Harmonis Efektif Memperkuat Penyelesaian Sengketa antara Pekerja dan Pengusaha, Legal Studies Journal, 6(1).

Nadilatasya, Putri Meilika, dan Gunardi Lie. (2026). Ketimpangan dalam Hubungan Kerja: Telaah Yuridis terhadap Perlindungan Pekerja dalam Praktik Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak di Indonesia, Public Goods and Public Sector Policy, 1(3).

Olivia, Vryacaka Jauzaak. (2026). Analisis Yuridis Keseimbangan Perlindungan Hukum antara Pekerja dan Pengusaha dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(9).

OPR SPIT POLDA NTT. (2025, Juni 13). KSPSI Apreasiasi Langkah Kapolri Selesaikan Masalah Buruh PHK. Humas Polri. https://humas.polri.go.id/news/detail/1953942-kspsi-apreasiasi-langkah-kapolri-selesaikan-masalah-buruh-phk.

Pangkey, Geraldy Imanuel, Noldy Mohede, dan Herry Tuwaidan. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Pekerja Warga Sulawesi Utara), Lex Crimen, 14(1).

Pasaribu, Tupa Roganda, Bruce Anzward, dan Sri Endang Rayung Wulan. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan yang Tidak Memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja di Kota Balikapapan, Jurnal Lex Suprema, 2(1).

PID POLDA METRO JAYA. (2026, Mei 12). Desk Ketenagakerjaan Polri, Wadah Pengaduan dan Konsultasi Resmi Hak Para Buruh. Media Hub Humas Polri. https://mediahub.polri.go.id/in/image/detail/461828-desk-ketenagakerjaan-polri-wadah-pengaduan-dan-konsultasi-resmi-hak-para-buruh.

Prima, Aristo. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam), Mercatoria, 9(2).

Puannandini, Dewi Asri, et.al. (2025). Kesejahteraan Pekerja Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia, Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).

Purnama, Yuswanto Hery. (2025). HUBUNGAN INDUSTRIAL: Tantangan Perusahaan di Masa Depan, Purbalingga: CV. EUREKA MEDIA AKSARA.

Putri, Aurellya Ramadhani Syainda, et.al. (2025). Membedah Peran Strategis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Mengawal Hak Pekerja di Era Modern, Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1).

Putri, Sherly Ayuna, Agus Mulya Karsona, dan Revi Inayatillah. (2021). Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum, Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2).

Rafifah, Jihan, et.al. (2025). Implementasi dan Tantangan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Kerja di Indonesia, Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 2(1).

Randi, Yusuf. (2026, April 6). Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan (Non Litigasi) Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004. Rechtsvinding. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1081.

Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan Ketennagakerjaan, Nomor 33 Tahun 2016.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 2003, LN No. 39 Tahun 2003, TLN No. 4279.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002, LN No. 2 Tahun 2002, TLN No. 4168.

Santoso, Sugeng, et.al. (2026). Dominasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing dalam Hubungan Kerja: Analisis Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Penyumbang Tingkat Pengangguran di Indonesia, Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4).

Shalihah, Fithriatus, dan Muhammad Nur. (2019). HUKUM KETENAGAKERJAAN: Telaah Filosofi dan Teori Hubungan Kerja atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Indonesia, Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Slamet. (2025, Juli 29). Desk Ketenagakerjaan Polri, 1.575 Buruh Kembali Bekerja, Wujudkan Perlindungan Hukum dan Akses Kerja. Media Karya. https://www.mediakarya.id/desk-ketenagakerjaan-polri-1-575-buruh-kembali-bekerja-wujudkan-perlindungan-hukum-dan-akses-kerja/.

Solichah, Mar’atus, et.al. (2026). Analisis Pemahaman Calon Tenaga Kerja terhadap Hak-Hak Dasar Ketenagakerjaan di Desa Kaligung, Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(1).

Sugara, Maria Vianney Lourdes. (2026). Problematika Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam Perspektif Perlindungan Pekerja, Media Hukum Indonesia (MHI), 4(2).

Sunyoto, Danang. (2025). Hubungan Industrial: Tantangan Perusahaan di Masa Depan, Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Susilo, Joko, Fitri Rafianti, dan Bambang Fitrianto. (2025). Peran Serikat Pekerja dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama: Tinjauan atas Praktik di Sumatera Utara, Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3).

Tim Hukumonline. (2024, Mei 8). Memahami Kebijakan Hukum Pidana dalam Industri Ketenagakerjaan. https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-kebijakan-hukum-pidana-dalam-industri-ketenagakerjaan-lt663b00ca7c5e4/.

Tribratanews. (2026, Mei 2). Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/desk-ketenagakerjaan-polri-tunjukkan-kinerja-nyata-sejalan-dengan-arahan-presiden-pada-may-day-2026-101327.

Wahyuni, Willa. (2022, Mei 13). Mengenal Pemberangusan Paksa Serikat Buruh. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-pemberangusan-paksa-serikat-buruh-lt627e2d71ad9b9/.

Zairudin, Ahmad. (2022). Rekontruksi Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial dalam Hukum Ketenagakerjaan, Legal Studies Journal, 2(1).

Zein, Ahmad Wahyudi, Ahmad Al Farabi, dan Fahreza Permana. (2025). Dampak Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Daya Beli Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025, Pajak dan Manajemen Keuangan, 2(3).

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Putri, M. A. W., Putri, D. N., Agusmidah, & Pulungan, N. N. S. R. (2026). Juridical Analysis of the Role of the Indonesian National Police Employment Desk in Handling Labor Issues in Indonesia. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 5(01), 90–102. https://doi.org/10.32734/mah.v5i01.25621