Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Annisa Hafizah Universitas Sumatra Utara
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Rafiqoh Lubis Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8311

Keywords:

Legalitas, Hukum, Pidana, Islam.

Abstract

Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sebab asas ini menghendaki adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan. Seiring dengan perkembangan zaman yang begitu cepat, asas legalitas pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Pembaharuan makna asas legalitas menjadi penting. Memahami dan membandingkan pengaturan asas legalitas dalam sistem hukum lain juga dapat membantu memberi sudut pandang baru tentang pemaknaan asas legalitas yang lebih baik. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Studi kepustakaan dipilih menjadi teknik pengumpulan data untuk kemudian menganalisa bahan hukum yang terkumpul secara sistematis. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia bertujuan untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan dalam hukum pidana Islam asas legalitas bertujuan untuk memuliakan manusia dengan memelihara keturunan, harta, akal, jiwa, dan agama. Pada dasarnya, pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja, dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan untuk menggunakan analogi sedangkan dalam hukum pidana Indonesia penggunaan analogi tidak diperbolehkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Djazuli. Fiqih Jinayah upaya menanggulangi Kejahatan Dalam Islam. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Abdul Qadir Audah, terjemahan Jamaluddin Kafie. 1986. Kritik Terhadap Undang-Undang Ciptaan Manusia. Surabaya: Bina Ilmu.

Agus Raharjo. Problematika Asas Retroaktif dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Ahmad Hanafi. Asas-asas Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Alvi Syahrin. Beberapa Masalah Hukum. (Medan: Sofmedia, 2009.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. (Jakarta: Kencana, 2008.

Barda Nawawi Arief. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990.

Eka N.A.M Sihombing, Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (The Existence of Paralegals in Providing Legal Aid to the Poor, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum,Vol. 6, No. 1, June, 2019.

Moh Khasan. “Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam”. Jurnal RechtsVinding. Volume 6 Nomor 1,(2017.

Muchamad Iksan. “Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Jinayah”. Jurnal Serambi Hukum. Voume 11 Nomor 1, 2017.

Topo Santoso. Membumikan Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Gema Insani, 2003.

Published

2022-02-10

How to Cite

Hafizah, A., Ablisar, M., & Lubis, R. (2022). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 1-10. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8311