Batalnya Perjanjian Wanprestasi Kepada Pihak Ketiga Akibat Adanya PPKM Karena Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8313Keywords:
Perjanjian, Sewa menyewa, Covid-19.Abstract
Perjanjian merupakan perbuatan hukum, perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Perjanjian sering dilakukan dalam dunia usaha masyrakat di Indonesia. Dengan di keluarkannya Keppres yang menetapkan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) Sebagai bencana nasional yang telah berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat kemudian pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan diputuskannya Covid-19 sebagai darurat bencana nasional menyebabkan berlakunya pembatasan atau larangan untuk berkegiatan pada masyarakat, yang berakibat pada terjadinya pembatalan pada perjanjian sewa-menyewa gedung untuk resepsi pernikahan yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi pada pemenuhan hak kewajiban Para Pihak. Penelitiandilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. metode penelitian yang metode penelitian yang menggunakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Covid-19 dapat dikategorikan sebagai kondisi Kahar (force majeuer) yang dapat menjadi alasan pada pembatalan suatu perjanjia sewa menyewa gedung. Sehingga diperlukan suatu renegosiasi guna untuk pemenuhan kewajiban para Pihak dalam sewa menyewa gedung.
Downloads
References
D.R,Buana, ‘Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Mengha dapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa’, salam jurnal sosial dan budaya Syar’I , Vol.7, no.3. 2020
Dewitasari, Y., & Tuni, P. Akibat Hukum Terha dap Para Pihak dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. Fakultas Hukum Universitas Udayana. 2011.
http://jdih.sumutprov.go.id/content/userfiles/2021/INSTRUKSI/Instruksi_No._41_Tahun_2021.pdf
Hukum Perjanjian & Penyelesaian Sengketa Dari Perspektif Sekretaris”,(Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2005).
Jurnal: Force Mejerure (Overmacht) dalam Hukum Perjanjian (Perjanjian) Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan.
P.N.H. Simanjuntak, 2007, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Pembatalan Perjanjian Karena Pandemi Covid-19 Keadaan kahar “ https://www.propertynbank.com/pembatalan-perjanjian-karena-pandemi-covid-19-force-majeure/
Penyelesaian Ganti Rugi Karena Force Mejeure Dalam Kasus Jasa Pengangkutan, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 2019.
Ramadhani,D.,Wien Sukarmini,dan Yuliana Yuli. “Pelatihan Membuat Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Perjanjianan Di Kelurahan Tugu”, Kota Depok, Jawa Barat, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Hal.245.2019
Wafa, K., Suseno, I., & Prasetyawati, E. Klausa Keadaan Kahar Dalam Perjanjian Dan Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Maleo Law Journal, 4(2), 2020.
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Jessyca Anatasya Sirait, Nilam Sari Ginting, Syarifah lisa Andrianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.