Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset)
DOI:
https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8314Keywords:
Regulasi, Tata Kelola, Aset Kripto.Abstract
Investasi kripto (Cryptocurrency) sangat berkembang saat ini baik secara global maupun di indonesia, Cryptocurrency dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau mata uang yang merupakan tujuan pertama diciptakannya mata uang tersebut, dan sisi lainnya adalah sebagai komoditas atau sebagai aset digital yang lazimnya disebut sebagai Aset Kripto atau Crypto Asset. Sebagai alat pembayaran, cryptocurrency dilarang di Indonesia tetapi sebagai aset di perbolehkan untuk diperdagangkan. Penelitian ini membahas bagaimana tata kelola pembentukan regulasi terkait perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai aset kripto (crypto asset) saat ini? dan Bagaimana pengaturan yang dibutuhkan untuk membangun tata kelola regulasi yang lebih komprehensif terkait aset kripto (crypto asset)?, dari hasil penelitian terdapat pengaturan terkait dengan Aset Kripto yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Peraturan Menteri perdagangan serta peraturan Bappebti. Tetapi beberapa aspek pengaturan masih belum diatur seperti terkait dengan perlindungan investor/pelanggan aset kripto dalam Bursa/ Pasar Fisik Aset Kripto.
Downloads
References
Kompas.com, Siap-siap, Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak, lihat https://money.kompas.com/read/2021/04/19/191700826/siap-siap-transaksi-mata-uang-kripto-bakal-kena-pajak?page=1,
Pantas Lamban Batu, “Perdagangan Berjangka: Futures Tradingâ€, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2005.
Shabrina Puspasari, Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi, Jurist-Diction Vol. 3 (1) 2020.
Siaran Pers Bank Indonesia No. 16/6/DKom, Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya, Jakarta: Departemen Komunikasi, 2014.
Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada 2006.
Wikipedia bahasa Indonesia, Mata uang kripto, https://id.wikipedia.org/wiki/Mata_uang_kripto.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan teknis penyelenggaraan Pasar fisik aset kripto (crypto asset) Di bursa berjangka sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan teknis penyelenggaraan Pasar fisik aset kripto (crypto asset).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Maria Arbina Tambun, M Ilham Putuhena
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.