Implikasi Kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan

Authors

  • Fauzi Iswahyudi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8315

Keywords:

Cipta Kerja, Implikasi, Teori Perundang-Undangan.

Abstract

Mempermudah iklim investasi dengan membuat regulasi menggunakan metode omnibus law perlu dikaji dalam perspektif teori perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teori perundang-undangan eksistensi metode omnibus law belum secara tegas diatur dalam aturan formal pembentukan undang-undang di Indonesia sehingga perlu kedudukannya perlu mendapat kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, Ed. III, Oktober-November 2019.

Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, Ed. III, Oktober-November 2019.

Chr, Jimmy L. Gaol, Human Capital, Manajemen Sumber Daya Manusia, Konsep, Teori Dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik Dan Bisnis (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2014)

Fajar Sugianto, Economic Approach to Law (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).

Henry Donald Lbn. Toruan, Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus law, Jurnal Hukum Tô-Râ, Vol. 3 No. 1, April 2017.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia.

Lijan Poltak Sinambela, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2016)

M. Fuady, Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum (Jakarta: Kecana, 2011).

Muhammad Mihrad, Omnibus law: Menuju Hukum Ramah Investasi?, www.unpak.ac.id, Pakuan, diakses pada tanggal 21 Februari 2020.

Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, “Memahami Gagasan Omnibus law”, www.business-law.binus.ac.id, diakses pada tanggal 20 Februari 2020.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2014).

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum (Bandung: Alumni, 1976).

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Vincent Suriadinata, Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus law Di Indonesia, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, Oktober 2019.

Published

2022-02-10

How to Cite

Iswahyudi, F. (2022). Implikasi Kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 58-71. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8315