Implikasi Kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8315Keywords:
Cipta Kerja, Implikasi, Teori Perundang-Undangan.Abstract
Mempermudah iklim investasi dengan membuat regulasi menggunakan metode omnibus law perlu dikaji dalam perspektif teori perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teori perundang-undangan eksistensi metode omnibus law belum secara tegas diatur dalam aturan formal pembentukan undang-undang di Indonesia sehingga perlu kedudukannya perlu mendapat kepastian hukum.
Downloads
References
Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, Ed. III, Oktober-November 2019.
Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, Ed. III, Oktober-November 2019.
Chr, Jimmy L. Gaol, Human Capital, Manajemen Sumber Daya Manusia, Konsep, Teori Dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik Dan Bisnis (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2014)
Fajar Sugianto, Economic Approach to Law (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Henry Donald Lbn. Toruan, Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus law, Jurnal Hukum Tô-Râ, Vol. 3 No. 1, April 2017.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia.
Lijan Poltak Sinambela, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2016)
M. Fuady, Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum (Jakarta: Kecana, 2011).
Muhammad Mihrad, Omnibus law: Menuju Hukum Ramah Investasi?, www.unpak.ac.id, Pakuan, diakses pada tanggal 21 Februari 2020.
Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, “Memahami Gagasan Omnibus law”, www.business-law.binus.ac.id, diakses pada tanggal 20 Februari 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2014).
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum (Bandung: Alumni, 1976).
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Vincent Suriadinata, Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus law Di Indonesia, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, Oktober 2019.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Fauzi Iswahyudi
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.