Implikasi Kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8315Keywords:
Cipta Kerja, Implikasi, Teori Perundang-Undangan.Abstract
Mempermudah iklim investasi dengan membuat regulasi menggunakan metode omnibus law perlu dikaji dalam perspektif teori perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teori perundang-undangan eksistensi metode omnibus law belum secara tegas diatur dalam aturan formal pembentukan undang-undang di Indonesia sehingga perlu kedudukannya perlu mendapat kepastian hukum.
Downloads
References
Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, Ed. III, Oktober-November 2019.
Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, Ed. III, Oktober-November 2019.
Chr, Jimmy L. Gaol, Human Capital, Manajemen Sumber Daya Manusia, Konsep, Teori Dan Pengembangan Dalam Konteks Organisasi Publik Dan Bisnis (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2014)
Fajar Sugianto, Economic Approach to Law (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Henry Donald Lbn. Toruan, Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus law, Jurnal Hukum Tô-Râ, Vol. 3 No. 1, April 2017.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia.
Lijan Poltak Sinambela, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2016)
M. Fuady, Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum (Jakarta: Kecana, 2011).
Muhammad Mihrad, Omnibus law: Menuju Hukum Ramah Investasi?, www.unpak.ac.id, Pakuan, diakses pada tanggal 21 Februari 2020.
Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, “Memahami Gagasan Omnibus law”, www.business-law.binus.ac.id, diakses pada tanggal 20 Februari 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2014).
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum (Bandung: Alumni, 1976).
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Vincent Suriadinata, Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus law Di Indonesia, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, Oktober 2019.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Fauzi Iswahyudi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.