Optimalisasi Good Corporate Governance Penguatan BUMN dalam Perlindungan Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8317Keywords:
Optimalisasi, BUMN, Keuangan NegaraAbstract
Penyalahgunaan keuangan badan usaha milik Negara oleh oknum membuat kerugian Negara dan masyarakat. Sehingga, perlunya penguatan badan usaha milik Negara melalui optimalisasi good corporate governance. Permasalahannya, yakni bagaimana mengoptimalkan good corporate governance dalam penguatan badan usaha milik Negara dalam perlindungan keuangan negara. Tujuan penelitian ini untuk mengoptimalkan good corporate governance dalam penguatan badan usaha milik Negara dalam perlindungan keuangan Negara melalui suatu pembaruan terhadap legal system, serta menghasilkan kebijakan yang memberikan keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan langkah optimalisasi good corporate governance dalam penguatan badan usaha milik Negara dalam perlindungan keuangan Negara dengan demokratisasi bertahap kebijakan hukum, budaya hukum, dan pengembangan mekanisme untuk Legal System. Kesimpulan penelitian ialah optimalisasi dapat dicapai jika menggabungkan beberapa strategi seperti peningkatan integritas reformasi birokrasi, penguatan budaya anti korupsi, penegakan hukum yang tegas, konsisten dan terpadu. Serta, menciptakan transparansi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik Negara. Saran peneliti ialah optimalisasi good corporate governance pada badan usaha milik Negara penting untuk mencegah praktik menyalahgunaan keuangan Negara yang merugikan masyarakat.
Downloads
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, cet. IX, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hal. 118
Cahyani Nuswandari, 2009, Good Corporate Governance Dalam Persperktif Teori Agensi, Dinamika Keuangan Dan Perbankan, Vol. 1, No. 1, Hal. 49
Dedy Djefris, 2008, Implementasi Good Corporate Governance dan Etika Bisnis pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Antara Harapan dan Kenyataan, Jumal Akuntansl & Manajemen, Vol. 3, No. 1, Hal. 47-57
Diana Istighfarin, Dkk, 2015, Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol.13, No.2 Hal. 565-566
Dwi Ananda Fajar Wati, 2016, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kerugian Keuangan Negara Pada BUMN/Persero, Badamai Law Journal, Vol. 1, Issues 1, Hal. 174
Edah Jubaedah, 2007, Pengembangan Good Corporate Govenance Dalam Rangka Reformasi Badan Usaha Milik Negara, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. 4, No. 1, Hal. 50-51
Ilya Avianti, 2006, Privatisasi BUMN Dan Penegakan Good Corporate Governance dan Kinerja BUMN, Kinerja, Vol. 10, No. 1, Hal. 57
Juliani, Henny, 2016, Analisis Yuridis Terhadap Tugas BPK Dalam Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BUMN, Dipenegoro University Instutional Repository, Hal. 8
Mailani Hamdani, 2016, Good Corporate Governance (GCG) Dalam Perspektif Agency Theory, Seminar Nasional VIII 2016 Fakultas Ekonomi UT: Challenge And Strategy Faculty Of Economics And Business In Digital Era, Hal. 282
Mas Putra Zenno Januarsyah, 2017, Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Lingkungan BUMN Persero, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1, No. 1, Hal. 32-33
Mateus Wijaya, 2017, Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Dan Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan BUMN Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia 2012-2014), Jom Fekon, Vol. 4, No. 1, Hal. 1085
Muhammad Gary Gagarin Akbar, 2016, Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Direksi Perseroan Dalam Melakukan Transaksi Bisnis, Jurnal Justisi Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, Hal. 12-13
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, cet. III, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Hal. 34
Nathalia Gozali, 2012, Dampak Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, Vol. 1, No. 4, Hal. 39
Orinton Purba, 2011, Petunjuk Praktis bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas agar Terhindar dan Jerat Hukum, Raih Asa Sukses, Jakarta, Hal. 34.
Rudy Hendra Pakpahan, Aras Firdaus, 2019, Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 3, Hal. 370-378
Rukly Mokoginta, 2015, Analisis Hukum Bisnis Tentang Kerugian Keuangan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lex Crimen, Vol. I, No. Iv, Hal. 47-56
Sandra Fitri Astrini, Dkk, 2015, Praktik Corporate Governance Dan Nilai Perusahaan BUMN Di Indonesia, Jurnal Akuntansi, Vol. XIX, No. 01, Hal. 4-5
Yeti Sumiyati, 2013, Peranan BUMN Dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20 No. 3 Juli, Hal. 460 – 481
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Aras Firdaus, Muhammad Yusrizal Adi, Rianda DirkareshzaSyaputra,
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.