Analisa Yuridis Bagi Pelaku Narkotika yang Jenis Narkobanya Tidak Terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8318Keywords:
Narkotika Jenis Baru, Pidana, Penafsiran.Abstract
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Walaupun dikemudian hari tiap pembuktian di persidangan harus didatangkan ahli untuk menentukan suatu jenis zat tertentu apakah masuk ke dalam pengertian Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tapi hal itu perlu untuk mencegah setiap Tindak Pidana Narkotika jenis baru lolos dari jerat hukum, namun dengan tetap menjaga kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan methylone sebagai NPS (New Psychoactive Substances) mewajibkan para penegak hukum melakukan penemuan hukum lewat jalan penafsiran hukum yang dilakukan secara ekstensif yang dilakukan dengan cara memperluas makna zat methylone dan methcathinone merupakan turunan dari cathinone yang terdapat dalam daftar narkotika golongan I, dimana struktur dasar dari methylone adalah analog dengan methylone dengan efek farmakologi juga menyerupai methylone, namun methylone mempunyai efek yang dihasilkan jauh lebih dahsyat dan lebih merusak susunan syaraf pusat dibanding senyawa methylone sehingga tidak diragukan lagi bahwa methylone adalah termasuk narkotika golongan I dalam lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika No. Urut 37.
Downloads
References
A.A Ngurah Wirasila, A.A Ngurah Yusa Darmadi, Sagung Putri M.E. Purwani, Tindak Pidana Tertentu Dalam KUHP, (Fakultas Hukum, Universitas Udayana, 2017)
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cet. 3, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2011)
BNN Portal: Kejahatan Transnasional, Masalah Narkoba, dan Diplomasi Indonesia, http://bnn.narkotika.htm, diakses pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020, pukul 14:53 WIB.
Eddy O.S. Hiariej. “Pemikiran Remmelink Mengenai Asas Legalitas” Jentera Jurnal Hukum Edisi 16-Tahun IV, (April-Juni 2007)
Jayadi Supriadin, Begini Efek Narkoba Yang Dipakai Raffi Ahmad, https://M.Tempo.Co/Read/News/2013/01/29/064457667/Begini-Efek-Narkoba-Yang-Dipakai-Raffi-Ahmad, Dipublikasikan Pada 29 Januari 2013, Diakses Pada 2 November 2020.
Julian Andrean Fernando Sitohang, Penegakan Hukum Penyalahgunaan Zat Adiktif Yang Tidak Terdaftar Didalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Fakultas Hukum, Univ. Katolik Parhyangan, Bandung, 2017.
Liputan News, Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Raffi Ahmad, https://www.liputan6.com/showbiz/read/551322/jaksa-tunggu-pelimpahan-berkas-raffi-ahmad, diakses pada tanggal 26 April 2021 pukul 22.00 wib.
Mahmud Mulyadi, Politik Hukum Pidana. (Sumatera Utara: USU Press. 2011)
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Sanksi Dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988)
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum dalam kajian Sosiologis. (Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004)
United Nation Office On Drugs And Crime, The Challenge Of New Psychoactive Substances, Vienna, 2013
V.L . Sinta Herindrasti, 2018. Jurnal Hubungan Internasional Vol.7 No.1: Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Sri Delyanti, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, Mohammad Ekaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.