Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Perspektif Demokrasi (Studi Pada BPD Desa Karyamulyasari Kecamatan Candipuro Lampung Selatan)

Authors

  • Muhtadli Universitas Lampung
  • Rudi Wijaya Perancang Peraturan Perundang-undangan Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Rika Septiana Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8319

Keywords:

Peran dan fungsi, Badan Permusyawaratan Desa, Demokrasi

Abstract

Artikel ini membahas tentang dinamika penguatan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam perspektif demokrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan perundangan, serta pendekatan historis. Sumber data dalam tulisan ini berasal dari peraturan perundang-undangan Indonesia baik eksisting maupun yang pernah berlaku, literatur ilmiah yang relevan, serta hasil observasi dan wawancara penulis dengan responden dari BPD Desa Karyamulyasari, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yakni  pertama, Badan Permusyawaratan Desa bukan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa namun merupakan mitra Kepala Desa dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, kedua, konstruksi hukum UU Desa menghendaki tiga fungsi BPD dilaksanakan secara simultan dan berimbang, dan  ketiga, fungsi pengawasan BPD terhadap kepala desa menjadi lebih dominan daripada fungsi aspirasi dan fungsi legislasi desa. Karenanya, penguatan pada dua fungsi lainnya menjadi penting, selain untuk menjalankan amanat UU Desa juga untuk menjaga demokrasi pada lebel desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Didik Sukrino, 2013, Hukum Konstitusi dan Konsep Otonomi, Kajian Politik Hukum Tentang Konstitusi, Otonomi Daerah dan Desa Pasca Perubahan Konstitusi, Setara Press, Malang.

HAW Wijaya, 2014, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh, Rajawali Press, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2015, Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, Setara Press, Yogyakarta.

Rudi Wijaya, 2016, Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat (Studi pada Masyarakat Kasepuhan Ciptagelar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Skripsi pada Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung,

Rudy, 2012, Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia, Indepth Publishing, Bandar Lampung.

Rudy, 2017, Pembangunan Hukum di Daerah Membangun Legislasi yang Mengayomi, AURA Publishing, Bandar Lampung.

Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1953, Desa, Balai Pustaka, Yogyakarta.

Wawancara dengan Ketua BPD Desa Karyamulyasari tanggal 1 Maret 2020

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Published

2022-02-10

How to Cite

Muhtadli, Wijaya, R. ., & Septiana, R. . (2022). Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Perspektif Demokrasi (Studi Pada BPD Desa Karyamulyasari Kecamatan Candipuro Lampung Selatan). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 125-139. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8319