Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara

Authors

  • Sutan Rais Aminullah Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Universitas Sumatera Utara
  • Amsali Syahputa Sembiring Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8320

Keywords:

Kepala Daerah, Pelaksana Tugas, Kewenangan.

Abstract

Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (selanjutnya disebut Plt) sebagai pengganti Kepala Daerah. Kewenangan Plt sendiri memiliki batasan kewenangan yang telah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan Plt Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah dengan mengangkat permasalahan bagaimana pengaturan tentang Plt Kepala Daerah serta kewenagan apa saja yang dapat dijalankan Plt Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Plt Kepala Daerah merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Pengaturan Plt dapat ditemukan dalam  UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan kewenangan Plt Kepala Daerah belum ada diatur secara khusus sehingga pengaturannya dapat ditemukan dalam beberapa bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyelipkan tentang batas dan Kewenangan Plt Kepala Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Deliarnoor, Nandang Alamsah. Problematika Pelaksana Tugas (Plt) Dalam Masa Transisi Pemerintahan (Pra dan Pasca Pilkada Serentak), Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume.1, Nomor.2, Oktober 2015.

Eka N.A.M Sihombing, Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin (The Existence of Paralegals in Providing Legal Aid to the Poor), Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum,Vol. 6, No. 1, June (2019).

Gadjong, Agussalim Andi. 2007. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

HR Ridwan. 2017. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Kaloh, J. 2009. Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Kurnia, Fabian Riza, dkk. Tinjauan Yuridis Kewenangan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Daerah Pada Masa Cuti Kampanye Kepala Daerah Petahana, Jurnal Manajemen Pemerintahan, Volume 11, Nomor. 2, 2019.

Marwi, Akhmad. “Kewenangan Pejabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram)”, Jurnal IUS, Volume 4, Nomor 3, Desember 2016.

Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.

Triwahyuni, Dewi, dkk. Efektivitas Jabatan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Administrasi Negara, Volume 3, Nomor 2, Januari – April.

Yanto, Puji, dkk. Analisis Yuridis Kewenangan Pelaksana Tugas Gubernur Menurut Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Novum 4, 56-61, 2017.

Yasin, Muhammad. Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana harian’, dan ‘Pejabat’, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt56fcad31a33f9/bahasa-hukum-pelaksana-tugas-pelaksan-harian-dan-pejabat diakses tanggal 20 Maret 2020.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tanggal 5 Februari 2016 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Kepegawaian.

Published

2022-02-10

How to Cite

Sutan Rais Aminullah Nasution, Agusmidah, & Sembiring, A. S. . (2022). Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 140-153. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8320