Kekuatan Eksekutorial Jaksa dalam Pelaksanaan Pidana Tambahan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1203K/PID.SUS.LH/2016 Tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Authors

  • Aben Bintang Manondang Situmorang Kejaksaan Negeri Asahan
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • M. Ekaputra Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.8713

Keywords:

Executorial Power; Additional Criminal Sanction; PT. Gorga Duma Sari.

Abstract

Penelitian ini terkait dengan adanya kasus perusakan lingkungan hidup oleh PT. Gorga Duma Sari (PT. GDS) yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1203K/Pid.Sus/2016. Putusan tersebut mengadili Terdakwa “JH” selaku Direktur Utama PT GDS atas perbuatannya yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, buku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) UU PPLH. Dalam amar putusan tersebut ada hal yang menarik terkait pidana tambahan perbaikan kerusakan lingkungan yang dilakukan dengan cara menanam tanaman keras di lokasi bekas tebangan pohon dari membangun dinding penahan tebing terhadap tebing yang telah dipotong oleh PT GDS. Penjatuhan pidana tambahan dalam putusan ini terdapat makna “tanaman keras” yang tidak dijelaskan oleh majelis hakim. Istilah tanaman keras ini tidak diatur sama sekali mengenai definisi tanaman keras yang sesungguhnya. Permasalahan penelitian ini, yaitu: pengaturan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) pidana tambahan terhadap putusan tindak pidana lingkungan hidup; kekuatan eksekutorial jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pidana tambahan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1203K/Pid.Sus.LH/2016. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Putusan pengadilan sebagai data sekunder didapat dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige. Dengan menggunakan analisis kualitatif, maka hasil penelitian, bahwasanya masih terdapat kekosongan hukum dalam eksekusi putusan tindak pidana lingkungan hidup; dan tidak adanya upaya paksa dari Kejaksaan Negeri Pangururan dalam melaksanakan eksekusi Putusan MA.RI No. 1203K/Pid.Sus.LH/2016. Sebab, tidak ada sanksi tindakan tata tertib yang dikenakan kepada PT. GDS apabila tidak melaksanakan pidana tambahan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, H.R., dan Sitompul, D.P.M., Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Restu Agung, 2007.

Addink, G.H., Penataran “Environmental Law and Sustainable Development: Literature”, FH-Unair, Surabaya, 1999.

Akib, Muhammad., Hukum Lingkungan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Asshiddiqie, Jimly., Green Constitution, Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Blog Resmi Alvi Syahrin, “Komenter Terhadap Pasal 119 UU PPLH”, http://alviprofdr.blogspot.com/2014/07/komentar-pasal-119-uupplh.html, diakses Senin, 21 September 2020.

Bungin, Burhan., Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, 2009.

Fajar, Mukti., dan Achmad, Yulianto., Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Harahap, M. Yahya., Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Iqbal, Muhammad., “Tanggung Jawab Direktur Utama PT. Gorga Duma Sari Terhadap Peristiwa Pidana Perusakan Lingkungan Hidup (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1203K/Pid.Sus.LH/2016)”, Tesis, Prodi Magister Ilmu Kenotariatan (M.Kn) FH-USU, Medan, 2019.

Majalah Tempo, “Kasus Joki Tahanan, Staf Registrasi Penjara Bojonegoro Diperiksa”, diterbitkan Selasa, 04 Januari 2011.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

Mauluddhina, Ika., “Eksekusi Putusan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Terkait Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)”, Media Iuris Vol. 2 No. 1, (2019).

Rangkuti, Siti Sundari., Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 2015.

Shanty, Dellyana., Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1998.

Soekanto, Soerjono., Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Supramono, Gatot., Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Syahrin, Alvi., Anggusti, Martono., dan Alsa, Abdul Aziz., Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Cet. Ke-1, Jakarta: Prenamedia Group, 2019.

Syahrin, Alvi., dan Hasanah, Fadlielah., “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Kasus-Kasus Pidana Lingkungan Hidup”, http://alviprofdr.blogspot.com/2014/12/pertanggungjawaban-pidana-bagi-kasus.html, diakses Selasa, 17 November 2020.

Syahrin, Alvi., dkk., Hukum Lingkungan di Indonesia (Suatu Pengantar), Edisi ke-1, Jakarta: PrenadaMedia Group, 2018.

Syahrin, Alvi., Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta: Sofmedia, 2011.

Wahidin, Samsul., Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Yasin, Muhammad., “Berhati-hatilah!!! Ada 12 Jenis Pidana Tambahan Yang Dapat Dikenakan Terhadap Korporasi”, https://law.ui.ac.id/v3/berhati-hatilah-ada-12-jenis-pidana-tambahan-yang-dapat-dikenakan-terhadap-korporasi/, diakses Selasa, 17 November 2020.

Zed, Mestika., Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Januari 2008.

KUHAP.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI No. B-60/E/Ejp/01/2002 tertanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Teknik Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 1203K/Pid.Sus.LH/2016, tertanggal 17 Mei 2017.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 718/Pid.Sus/2015/PT.Mdn., tertanggal 15 Desember 2015.

Published

2022-08-30

How to Cite

Situmorang, A. B. M., Syahrin, A. ., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2022). Kekuatan Eksekutorial Jaksa dalam Pelaksanaan Pidana Tambahan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1203K/PID.SUS.LH/2016 Tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 236-258. https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.8713