Studi Komparasi Hubungan Kerja Non-Standar Dependent Self Employment dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris Pada Era Gig Economy

Authors

  • Pranade Mas Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Universitas Sumatera Utara
  • Suria Ningsih Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9024

Keywords:

Hubungan Kerja, Dependent self-employment, Hubungan Kemitraan, Gig economy

Abstract

Perjanjian kemitraan yang dijalin oleh Mitra pengemudi dengan platform Grab dan Gojek
melahirkan jenis hubungan hukum yang tidak dapat diklasifikasi sebagai hubungan kerja,
karena disinyalir tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja namun tidak pula memenuhi
ketentuan hubungan kemitraan sehingga diduga sebagai hubungan kerja non-standar Ketergantungan
diri -pekerjaan. Sementara itu, Mahkamah Agung Inggris menyatakan bahwa pengemudi Uber
merupakan Worker atau pekerja. Penelitian ini dimaksud untuk dapat menjawab mengenai
konstruksi hukum, aspek hukum serta perlindungan hukum pada hubungan kerja non-standar
Dependent self-employmentpada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dan Hukum Inggris di era
Gig economy . Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum
Normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder sebagai data utama. Belum ada
pengaturan yang secara jelas dan spesifik mengenai model bisnis perantara layanan
digital serta hubungan kerja berbasis kemitraan seperti model Gojek dan Grab,
sedangkan bisnis hukum di Inggris sendiri berlandaskan pada keputusan pengadilan mulai
dari Employment Tribunal hingga UK Supreme Court. Dalam kontrak antara perusahaan
aplikasi Gojek dan grab dan pengemudi tergambar hubungan yang bersifat subordinatif karena
adanya kontrol serta ketidaksetaraan. Bandingkan dengan Inggris, pasca putusan pengadilan
UK Uber telah melakukan dan menyesuaikan kontraknya dengan
putusan pengadilan. Upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja mandiri adalah dengan mengeluarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Namun, dalam melindungi pekerja mandiri di Indonesia terdapat beberapa hambatan antara lain perantara teknologi, kendala, posisi tawar pengemudi ojek online di Indonesia yang begitu rendah dan ketidakhadirannya instrument hukum yang mengatur mengenai makna tidak perintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Agusmidah. (2010). Dinamika Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Medan: USU Press.

Alexandra, Ioana, Horodnic, C. (2020). Evaluating the working conditions of the dependent self-employed. International Journal of Enterpreneurial Behavior& Research.

Anggalih Bayu Muh. Kamim, M. R. (2019). Gojek dan Kerja Digital : Kerentanan dan Ilusi Kesejahteraan yang Dialami Oleh Mitra Pengemudi Dalam Kerja Berbasis Platform Digital. Jurnal Studi Pemuda.

APJII. (2020). Laporan Survei Internet APJII 2019-2020 (Q2). APJII.

Arifuddin Muda Harahap, B. S. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara.

Ashokbharan, N. (2021). “Are Uber & PickMe drivers “Employees”? – Approaching the question in light of the United Kingdom Supreme Court’s latest judgement in Uber BV v Aslam [2021] UKSC 5. Hulftsdrop Law Journal, 4.

Brendan Burchell, S. D. (1999). The Employment Status of Individuals in Non-standard Employment. UK: Great Britain Department of Trade and Industry.

Court, T. S. (n.d.). Press Summary Uber BV and others (Appellants) v Aslam and others (Respondents) [2021] UKSC 5 On appeal from: [2018] EWCA Civ 2748. diakses dari https://www.supremecourt.uk/press-summary/uksc-2019-0029.html

Farianto, W. (2019). Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja Dan Pekerja : Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan. Jakarta: Sinar Grafika.

Gojek, Daftar Pelanggaran Tata Tertib Gojek, diakses dari https://driver.gojek.com/s/article/Daftar-Pelanggaran-Tartibjek pada 17 April

H.S., S. (2010). Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Halilintarsyah, O. (2021). Ojek Online, Pekerja atau Mitra? . Jurnal Persaingan Usaha.

Horemans, J. (2014). Polarisation of Non-standard Employment in Europe: Exploring a Missing Piece of the Inequality Puzzle. Springer.

Gojek, KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI GOJEK UNTUK MITRA, diakses dari https://www.gojek.com/app/driver-contract/, pada 2 Februari 2022

Gojek, Sebuah perjalanan: Kenalan lebih dekat sama sejarah Gojek dan orang-orang dibaliknya, diakses dari https://www.gojek.com/id-id/about/ pada 2 Februari 2022.

Grab, Cerita Grab, diakses dari https://www.grab.com/id/brand-story/ pada 2 Februari 2022.

Grab, Ketentuan Layanan: Transportasi, Pengiriman dan Logistik diakses dari https://www.grab.com/id/terms-policies/transport-delivery-logistics/ pada 2 Februari 2022

International Labour Organization. (2012). Hubungan Kerja: Panduan Terperinci Mengenai Rekomendasi ILO No. 198. International Labour Organization, diakses dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_181948.pdf

International Labour Organization. (2016). Non-standard employment around the world: Understanding challenges, shaping prospects. Geneva: International Labour Organization.

Izzati, N. R. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum.

Izzaty, N. R. (2021). Hubungan Kemitraan dalam Gig economy: Pandangan Hukum Ketenagakerjaan. Difussion#65 "Regulasi Gig economy: Bagaimana Masa Depannya?".

L. Hadi Adha Zaeni Asyhadie, R. K. (2020). Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum.

Novelino, Andry, Pengemudi Ojol Desak Kemenhub Benahi Aturan Tarif Ojek Online, CNN Indonesia, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/pengemudi ojol-desak-kemenhub-benahi-aturan-tarif-ojek-online pada tanggal 7 Maret 2022

Rofiqi, M. H. (2020). Politik Kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo Terhadap Transportasi Berbasis Online Tahun 2014 – 2019. Parapolitika Journal of Politics and Democracy Studies.

Russon, Mary-Ann, Uber drivers are workers not self-employed, Supreme Court rules, BBC News, diakses dari https://www.bbc.com/news/business-56123668. pada 30 September 2021

Soepomo, I. (1990). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Sonhaji. (2018). Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Administrative&Governance Journal.

Trade Union Rights Centre. (2020). Ekonomi Informal di Indonesia: Tinjauan Kritis Kebijakan Ketenagakerjaan. Jakarta: Trade Union Rights Centre.

Uber, Legal: Rider Terms FAQs, diakses dari https://www.uber.com/en-GB/blog/rider-terms-faq/ pada 23 April 2022.

Uwiyono, A. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Press.

Widiyatmoko, F. (2018). Dinamika Kebijakan Transportasi Online. Journal of Urban Sociology.

Y.T Keban, A. H. (2021). Menyoal Kerja Layak dan Adil dalam Ekonomi Gig di Indonesia. Yogyakarta: IGPA Press.

Published

2022-08-30

How to Cite

Mas, P., Agusmidah, & Ningsih, S. . (2022). Studi Komparasi Hubungan Kerja Non-Standar Dependent Self Employment dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris Pada Era Gig Economy. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 181-199. https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9024