Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Kontrak Kerja Konstruksi yang Tidak Mencantumkan Rencana Umur Konstruksi (Studi: Kontrak Kerja Konstruksi oleh dan Antara Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan CV. Karya Jasa Utama)

Authors

  • Surung Aritonang Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9179

Keywords:

Construction Age Plan;, Contract;, Department of Public Works and Spatial Planning;

Abstract

Penelitian ditujukan untuk menganalisis lebih mendalam tentang umur konstruksi secara normatif dengan menjadikan objek analisisnya berupa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No. 012/SP-Kontrak/PPK/BM-I/DPU-PR/LS/2017, tertanggal 09 Agustus 2017 antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA. 2017 dengan CV. Karya Jasa Utama. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) tersebut tidak mencantumkan klausula “rencana umur konstruksi” sebagaimana diwajibkan Pasal 65 UU Jasa Konstruksi jo. Pasal 86 Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. Berbagai masalah hukum yang menjadi perhatian penelitian ini meliputi kewajiban pencantuman rencana umur konstruksi dalam kontrak konstruksi dan konsekwensi hukumnya serta pertanggungjawabannya. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung data empiris. Tehnik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan di Dinas PPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Analisis data dilakukan dengan kualitatif, dengan hasil penelitian menyimpulkan bahwa kontrak kerja konstruksi sebagai perjanjian privat berdimensi publik mewajibkan Penyedia Jasa (Kontraktor) dan Pengguna Jasa untuk mencantumkan klausula rencana umur konstruksi dalam kontrak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amari, Mohammad., dan Mulyana, Asep N., Kontrak Kerja Konstruksi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Semarang: Aneka Ilmu, 2010.

Bungin, Burhan., Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta : Kencana, 2009.

Evelina, Adeline., “Tanggung Jawab Hukum Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Terhadap Kegagalan Pekerjaan Konstruksi dan Bangunan”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 7, (1), Mei (2018), hlm. 56-66.

Fajar, Mukti., dan Achmad, Yulianto., Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2015.

Fuady, Munir., Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Cet. ke-5, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Hamzah, Andi., Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.

Hansen, Seng., Manajemen Kontrak Konstruksi, Pedoman Praktis Dalam Mengelola Proyek Konstruksi, Cet. ke-4, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.

Harian Media Indonesia, “Polisi Temukan Dugaan Korupsi Pembangunan Underpass Bandara Soekarno-Hatta”, diterbitkan Selasa, 13 Maret 2018.

Ishaq, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Cet. ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kamaluddin, (2021), “Wanprestasi Dalam Kontrak Kerja Konstruksi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi”, http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/download/5071/4851, diakses Minggu, 07 November 2021.

Majalah Tempo, “Selasar BEI Ambruk, Tiga Penyebab Menurut Pakar Konstruksi”, diterbitkan Selasa, 16 Januari 2018.

Mariyati, Dwi., “Prinsip Hukum Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (Kontrak “EPC”)’’, 33 Yuridika, (2018).

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

Meena R.L., Textbook on Contract Law Including Specific Relief, India: Universal Law Publishing Company Pvt. Limited, 2008.

Muhammad, Abdulkadir., Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Notoatmojo, Soekidjo., Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Prabandani, Hendra Wahanu., Kebijakan Baru Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Cet. ke-1, Jakarta: Prenada Media, 2020.

Soekanto, Soerjono., Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Cet. ke-7, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Syarifin, Pipin., Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Triwulan, Titik., dan Febrian, Shinta., Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Website Resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, “Penting Memahami UU Cipta Kerja Untuk Perkuatan Sektor Jasa Konstruksi”, https://binakonstruksi.pu.go.id/informasi-terkini/penting-memahami-uu-cipta-kerja-untuk-perkuatan-sektor-jasa-konstruksi/, diakses Rabu, 03 November 2021.

Yushar, “Tanggung Gugat Kontraktor Dalam Kegagalan Bangunan”, Media Iuris Vol. 2 (3), Oktober (2019), hlm. 407-426.

Zed, Mestika., Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, Januari 2008.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah diubah berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan Tahap Ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 08 Januari 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 91/PUU-XVIII/2020, tertanggal 25 November 2021.

Published

2022-08-30

How to Cite

Aritonang, S. ., Siregar, M., Purba, H. ., & Leviza, J. (2022). Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Kontrak Kerja Konstruksi yang Tidak Mencantumkan Rencana Umur Konstruksi (Studi: Kontrak Kerja Konstruksi oleh dan Antara Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan CV. Karya Jasa Utama). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 259-281. https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9179