Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018 Gatot Pujo Nugroho (Studi Putusan Nomor: 104/Pid.Sus.Tpk/2016/Pn.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9233Keywords:
Corruption, Criminal, GovernorAbstract
Korupsi merupakan satu fenomena yang sejak dahulu sudah menjadi masalah bagi bangsa-bangsa di dunia . Bahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia korupsi sudah menjadi masalah sejak awal kemerdekaan hingga pada hari ini. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah dari masa pemerintahan orde lama, dan usaha yang dilakukan oleh rezim orde baru dalam kurun waktu 53 tahun kemerdekaan dianggap belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi di Indonesia yang justru semakin mewabah di usia negara yang ke 53 hingga pada Orde Reformasi dengan diundangkannya UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kita masih belum bisa dikatakan berasil memberantas korupsi di Indonesia.
Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai Bagaimana pengaturan menegenai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan penerapannya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn
Downloads
References
Arief Barda Nawawi, 1997. Bunga Rampai Kebijakan Pidana , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Abidin Zainal, 1995. Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika,
Chazawi Adami, 2016. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers
Danil Elwi, 2012. Korupsi Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
H.M.A.Kuffal, 2004. Penerapan KUHAP dalam Praktek Umum , Malang : UMM Press.
Hartanti Evi, 2005. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika
Manohara Brigita P, 2017. Dagang Pengaruh ,Depok : Rajawali Pers
Hasibuan Albert, 1997 Titik Pandang untuk Orde Baru, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Kanter E.Y. dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia
Lamintang P.A.F. 1988, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika,
Lamintang P.A.F dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Marpaung Leden, 1991. Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika,
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : PT. Alumni,
Poerwadarminta W.J.S. 1999. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta :Balai Pustaka.
Prakoso Djoko, 1988. Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta: Liberty .
Reksodiputro Mardjono, 1989. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi, Makalah Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, 23-24 November 1989, FH , Undip, Semarang
Remmelink Jan, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padannya dalam KUHP Indonesia, Jakarta Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama.
Sianturi S.R, 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya ,Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem
Sudarto, 1981. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung,
Tongat, 2009. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang, UMM Press
Wisnubroto Al., 2014. Praktek Persidangan Pidana, Yogyakarta : Penerbit Cahaya Atma Pustaka.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Sanggam Bill Clinton Simanjuntak, Liza Erwina, Mahmud Mulyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.