Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018 Gatot Pujo Nugroho (Studi Putusan Nomor: 104/Pid.Sus.Tpk/2016/Pn.Mdn)

Authors

  • Sanggam Bill Clinton Simanjuntak Universitas Sumatera Utara
  • Liza Erwina Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9233

Keywords:

Corruption, Criminal, Governor

Abstract

Korupsi merupakan satu fenomena yang sejak dahulu sudah menjadi masalah bagi bangsa-bangsa di dunia . Bahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia korupsi sudah menjadi masalah sejak awal kemerdekaan hingga pada hari ini.  Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah dari masa pemerintahan orde lama, dan usaha yang dilakukan oleh rezim orde baru dalam  kurun waktu 53 tahun kemerdekaan dianggap belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi di Indonesia yang justru semakin mewabah di usia negara yang ke 53 hingga pada Orde Reformasi dengan diundangkannya UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kita masih belum bisa dikatakan berasil memberantas korupsi di Indonesia.

Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai Bagaimana pengaturan menegenai Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan penerapannya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief Barda Nawawi, 1997. Bunga Rampai Kebijakan Pidana , Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Abidin Zainal, 1995. Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika,

Chazawi Adami, 2016. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers

Danil Elwi, 2012. Korupsi Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

H.M.A.Kuffal, 2004. Penerapan KUHAP dalam Praktek Umum , Malang : UMM Press.

Hartanti Evi, 2005. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika

Manohara Brigita P, 2017. Dagang Pengaruh ,Depok : Rajawali Pers

Hasibuan Albert, 1997 Titik Pandang untuk Orde Baru, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Kanter E.Y. dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia

Lamintang P.A.F. 1988, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika,

Lamintang P.A.F dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Marpaung Leden, 1991. Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : PT. Alumni,

Poerwadarminta W.J.S. 1999. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta :Balai Pustaka.

Prakoso Djoko, 1988. Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta: Liberty .

Reksodiputro Mardjono, 1989. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi, Makalah Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, 23-24 November 1989, FH , Undip, Semarang

Remmelink Jan, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padannya dalam KUHP Indonesia, Jakarta Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama.

Sianturi S.R, 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya ,Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem

Sudarto, 1981. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung,

Tongat, 2009. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, Malang, UMM Press

Wisnubroto Al., 2014. Praktek Persidangan Pidana, Yogyakarta : Penerbit Cahaya Atma Pustaka.

Published

2022-08-30

How to Cite

Simanjuntak, S. B. C., Erwina, L. ., & Mulyadi, M. . (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Gubernur Sumatera Utara Periode 2013-2018 Gatot Pujo Nugroho (Studi Putusan Nomor: 104/Pid.Sus.Tpk/2016/Pn.Mdn). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 200-213. https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9233