Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Barang dalam Kerangka Perdagangan Bebas World Trade Oraganization (Wto) dan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA)

Authors

  • Siti Nurahmi Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Suhaidi Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9522

Keywords:

ACFTA, Perdagangan Bebas, Standardisasi, SNI

Abstract

Setiap Negara bebas untuk melakukan kerjasama dalam bidang perdagangan dengan Negara mana pun guna meningkatkan perekonomiannya yang didasarkan pada kesepakatan World Trade Organization (WTO). Indonesia sebagai Negara anggota WTO juga telah mengikuti berbagai perjanjian perdagangan internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral, salah satunya adalah Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). Banyaknya produk China yang masuk ke pasar Indonesia membuat Pemerintah Indonesia harus menjaga kepentingan nasional dengan memberlakukan standardisasi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Penelitian ini membahas tentang bagaimana standar internasional atas produk barang dalam kerangka kesepakatan WTO, bagaimana kebijakan pemerintah tentang standardisasi barang dalam menghadapi ACFTA, dan bagaimana harmonisasi SNI dengan standar internasional berdasarkan kesepakatan WTO dalam rangka ACFTA. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yang dianalisis melalui analisis kualitatif. Standar internasional atas barang melalui kesepakatan WTO kaitannya dengan ACFTA mengacu kepada perjanjian internasional yang telah disepakati melalui kesepakatan WTO yakni Agreement on the Application of Sanitary and Phyto-sanitary Measures (SPS) dan Agreement on Technical Barriers To Trade (TBT). Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia tentang standardisasi barang dalam menyikapi ACFTA yakni membuat Undang-Undang mengenai Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nomor 20 Tahun 2014 serta melakukan kerjasama dengan lembaga eksternal. Harmonisasi SNI dengan standar internasional dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip Technical Barriers to Trade baik melalui adopsi maupun modifikasi.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2006.

Badan Standardisasi Nasional. Pengantar Standardisasi. Edisi I. Jakarta: BSN. 2009.

Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN. ASEAN Selayang Pandang. Jakarta: Depertemen Luar Negeri Republik Indonesia. 2001.

Direktorat Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri. Sekilas WTO (World Trade Organization). Edisi Kelima. Jakarta: Departemen Luar Negeri Republik Indonesia. 2009.

Gelgel, I. Putu. Industri Pariwisata Indonesia dalam Globalisasi Perdagangan Jasa (GATS-WTO) Implikasi Hukum dan Antisipasi. Bandung: PT Refika Aditama. 2009.

Inayati, Ratna Shofi, Dewi Fortuna Anwar, Yasmin Sungkar, Zatni Arbi. ASEAN-China FTA: Akselerasi Menuju East Asia Community (EAC). Jakarta: LIPI Press. 2006.

Purba, Murad. Peranan Ketentuan Asal Barang dalam Perdagangan Bebas. Edisi V. Jakarta: Direktorat Kerjasama Multilateral Departemen Perdagangan Republik Indonesia. 2008.

Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1995.

Setiawan, Sigit. ASEAN-China FTA:Dampaknya Terhadap Ekspor Indonesia Dan China. Jakarta: Kementerian Keuangan RI. 2012.

Sunarya. Standardisasi Dalam Industri dan Perdagangan (Konsep dan Penerapan Dalam Globalisasi). Jakarta: Penerbit Papas Sinar Sinanti. 2012.

Syahmin, AK. Hukum Dagang Internasional dalam Kerangka Studi Analitis. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006.

Badan Standardisasi Nasional, World Trade Organization, http://www.bsn.or.id/main/bsn/isi_bsn/15

Ketentuan SPS WTO ‘Gateway’ Mempunyai Informasi TentangKesepakatan Dan Aktifitas Dan Pengembangan SPS Di Seluruh Dunia, http://www.wto.org/english/tratop_e/sps_e/sps_e.htm

World Trade Organization, What is the WTO?,http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e.htm.

AKARI, Arti Penting dan Urgensi UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, http://www.akari-corp.com/artikel/arti-penting-dan-urgensi-uu-standardisasi-dan-penilaian-kesesuaian/ , diakses pada tanggal 16 Oktober 2014

Protocol to Incorporate Technical Barriers to Trade and Sanitary and Phytosanitary Measures into the Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian and The People’s Republic of China, http://www.asean.org/news/item/asean-china-free-trade-area-2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China.

Published

2022-08-30

How to Cite

Nasution, S. N., Suhaidi, Harianto, D. ., & Leviza, J. . (2022). Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Barang dalam Kerangka Perdagangan Bebas World Trade Oraganization (Wto) dan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 294-312. https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9522