[1]
L. A. . Kartika Putri, B. . Nasution, Sunarmi, and M. . Siregar, “Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer to Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”, mah, vol. 1, no. 2, pp. 214-235, Aug. 2022.