Kartika Putri, L. A. ., B. . Nasution, Sunarmi, and M. . Siregar. “Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer to Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi”. Mahadi: Indonesia Journal of Law, vol. 1, no. 2, Aug. 2022, pp. 214-35, doi:10.32734/mah.v1i2.9272.