PENTINGNYA PENYULUHAN HUKUM “PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN (MEDIASI) DAN PEMAHAMAN TENTANG PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH DI KECAMATAN JUHAR DAN DI DESA SARI NEMBAH, KABUPATEN KARO

Authors

  • Maria Kaban Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan

DOI:

https://doi.org/10.32734/abdimastalenta.v2i1.2190

Keywords:

sengketa, pengabdian, mediasi, pendaftaran tanah

Abstract

Kedamaian hidup merupakan idaman dan harapan dari semua orang. Suatu kehidupan yang damai hanya akan tercapai jika di dalam suatu masyarakat tercipta suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Sehingga bisa dikatakan bahwa kedamaian akan dapat tercapai apabila tidak ada terjadi persengketaan di masyarakat, jika dilihat lebih jauh untuk masa sekarang ini, upaya yang ditempuh untuk mencegah terjadinya sengketa dapat dikatakan hampir mustahil. Hal itu disebabkan semakin majunya masyarakat, maka akan semakin banyak kemungkinan terjadinya gesekan diantara masyarakat tersebut. Salah satu sengketa yang sering terjadi di kalangan masyarakat antara lain adalah sengketa tanah. Sengketa tanah yang timbul di desa pada umumnya adalah sengketa kepemilikan tentang tanah yang disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pendaftaran tanah. Sehubungan dengan hal itu, dibuatlah rumusan masalah yaitu (1) Apakah upaya terbaik yang harus dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat serta manfaat yang akan diperoleh mitra mitra (masyarakat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo) dalam hal menjadikan mediasi sebagai opsi utama dalam penyelesaian sengketa, khususnya di Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo?, (2). Apakah upaya terbaik yang harus dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat serta manfaat yang akan diperoleh mitra (masyarakat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo) dalam hal menanamkan pentingnya pendaftaran tanah bagi warga di Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo?, (3). Manfaat  apa yang dapat diperoleh oleh pemerintah dalam hal ini pihak Kabupaten Karo dengan diadakannya pengabdian oleh pihak akademisi?Kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dalam bentuk ceramah umum kepada kelompok sasaran yang strategis dan tanya jawab langsung (diskusi) antara penceramah dengan kelompok sasaran serta secara keseluruhan melihat perkembangan pelaksanaan mediasi dan pelaksanaan pendaftaran tanah di desa dan kecamatan yang menjadi mitra. Berdasarkan pengabdian yang dilakukan maka diperolehlah hasil yaitu: (1) Masyarakat menjadi lebih mengerti mengenai alternatif lain dalam penyelesaian sengketa yaitu melalui jalur mediasi yang ternyata lebih menghemat waktu serta melakukan pendaftaran tanah untuk mejamin kepastian hukum kepemilikan atas tanah. (2) Para pemuka masyarakat, agama maupun perangkat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar menyatakan akan berusaha untuk mengarahkan sengketa perdata yang terjadi di dalam masyarakat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar penyelesaiannya dilakukan melalui jalur mediasi serta meningkatkan minat masyarakat untuk melaksanakan pendaftaran tanah. (3) Pengabdian masyarakat seperti ini juga turut membantu sosialisasi pemerintah dalam bidang hukum.Setelah dilaksanakannya pengabdian masyarakat ini, diharapkan masyarakat Desa Sarinembah dan Kecamatan Juhar dapat melihat bahwa dalam menyelesaikan sengketa terutama sengketa perdata, tidak harus melalui jalur pengadilan yang cenderung menghabiskan banyak biaya daan waktu serta menyebabkan penumpukan kasus di pengadilan, namu tersedia jalur lain yang lebih hemat biaya dan waktu yaitu melalui penyelesaian sengketa alternatif dan dalam hal pendaftaran tanah agar masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanahnya untuk menjamin kepastian hukum serta menghindarkan terjadinya sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2017-08-14