Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer to Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Authors

  • Laurentia Ayu Kartika Putri Universitas Sumatera Utara
  • Bismar Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9272

Keywords:

Peer to Peer Lending, Information Technology.

Abstract

Peran OJK yang tampak dari POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur mengenai pemberian izin kepada penyelenggara layanan peer to peer lending, mengatur jalannya praktik peer to peer lending, mengawasi penyelenggara layanan peer to peer lending, dan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap aturan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tanggungjawab penyelenggara layanan peer to peer lending sering kali tersamarkan, sedangkan pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bisa mengalami risiko kerugian dalam menjalankan proses pinjam meminjam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi pustaka (library research) yakni pengumpulan data yang dilakukan secara studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penelitian. Sumber data yang digunakan menitikberatkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis dilakukan menggunakan metode kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Tanggung jawab dari penyelenggara peer to peer lending diatur dalam Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu : “Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara.” Tanggung jawab penyelenggara hanya sebatas pada kesalahan dan/atau kelalaian dalam menjalankan kegiatan usaha Penyelenggara dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Penyelenggara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badriyah, Siti Malikhatun, 2016, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik, Jakarta: Sinar Grafika.

Budiono, Herlien, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ramli, Ahmad M., 2004, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Budiharto, Ernama, Hendro S., “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016),” Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No.3, 2017.

Gerungan, Carlo A., “Tanggungjawab Penyelenggara Sistem Informasi Jika Terjadi Kegagalan Sistem”, Jurnal Vol. XXI. No. 4, April – Juni 2013.

Hartanto, Ratna dan Juliyani Purnama Ramli, “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Faculty of Law Universitas Islam Indonesia, Vol. 25, 2018.

Novinna, Veronica, “Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech PeerTo Peer Lending”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 9 No. 1, 2020.

Otoritas Jasa Keuangan, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen, 2017.

Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Juli 2020 antara PT. Lunaria Annua Teknologi dan Penerima Pinjaman.

Perjanjian Untuk Memberikan Pinjaman tanggal 30 Januari 2020 antara PT. Investree Radhika Jaya dengan Pemberi Pinjaman.

Prasnowo, Aryo Dwi, “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku”, Udayana Magister Law Journal, Vol. 8, No. 1, 2019.

Rahmahafida, Nadia Intan, “Perlindungan Hukum Pihak Pemberi Pinjaman pada Layanan Pinjaman Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi terhadap Risiko Gagal Bayar”, JuristDiction, Vol. 3 No. 2, 2020.

Sinaga, Niru Anita, dan Tiberius Zaluchu, “Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 8 No.1, 2017.

http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/ikhtisarperbankan/Pages/Peraturan-dan-Pengawasan-Perbankan.aspx, diakses pada 21 Agustus 2020, pukul 13.50.

Investree.id, Peer to Peer Lending vs Pinjaman Bank, https://www.investree.id/en/blog/bisnis/peer-to-peer-lending-vs-pinjaman-bank, diakses pada 01 Februari 2019 pukul 00.18.

M. Agus Yozami, Perkembangan dan Permasalahan Hukum Fintech, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b2221dcb1c/perkembangan-dan-permasalahan-hukum-fintech/, diakses pada tanggal 20 April 2019, pukul 22.06.

Murti Ali Lingga, Fintech Mampu Dongkrak Pertumbuhan Pembiayaan di Indonesia, https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/27/150637826/fintech-mampu-dongkrak-pertumbuhan-pembiayaan-di-indonesia, diakses pada 10 Maret 2019, pukul 18.00.

Oberlin Domingo, Dari Inggris Hingga ke Indonesia, Ini Sejarah P2P Lending di Dunia, https://blog.danain.co.id/dari-inggris-hingga-ke-indonesia-ini-sejarah-p2p-lending-di-dunia/, diakses pada 10 Maret 2019 pukul 19.23.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Published

2022-08-30

How to Cite

Kartika Putri, L. A. ., Nasution, B. ., Sunarmi, & Siregar, M. . (2022). Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer to Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 214-235. https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9272