PENYULUHAN HUKUM POLIGAMI DAN NIKAH SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • Syarifah Lisa Andriati Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Tri Murti Lubis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/abdimastalenta.v2i2.2302

Keywords:

Poligami, nikah siri, hukum perkawinan

Abstract

Poligami sering kurang dipahami sehingga mendapatkan tanggapan yang kurang menyenangkan dari khalayak. Meskipun demikian, disepakati bukan ajarannya yang harus disalahkan tapi lebih kepada praktik yang tidak sesuai tapi lebih sering didasarkan untuk pemenuhan nafsu. Padahal di sisi lain, poligami dapat menjadi solusi sosial apabila dilakukan secara benar. Selain itu terdapat juga kriminalisasi dari poligami dan nikah siri.Masalah nikah siri juga ramai dibicarakan di berbagai media cetak maupun elektronik. Terdapat berbagai pandangan terhadap nikah siri terutama yang dilakukan tanpa adanya wali si perempuan. Dalam hal ini timbul berbagai pandangan. Penyuluhan hukum Poligami dan nikah siri yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum poligami dan nikah siri menurut undang-undang perkawinan. Dari hasil evaluasi, kegiatan pelatihan ini dapat dikatakan cukup berhasil. Dari pertanyaan yang diajukan peserta tergambar peningkatan pemahaman peserta terhadap hukum tentang poligami dan nikah siri dan diharapkan dapat segera terbentuk kelompok binaan yang dapat membantu masyarakat dalam menjawab berbagai persoalan yang berkaitan dengan poligami dan nikah siri di lingkungan masyarakat tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2017-12-13