PEMBENTUKAN KELOMPOK SADAR HUKUM DAN PENYULUHAN HUKUM BAGI PEREMPUAN TERHADAP HAK-HAK SEBAGAI KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ( LOKASI: DESA BATANG KUIS PEKAN DAN DESA MESJID KECAMATAN BATANG KUIS KABUPATEN DELI SERDANG)

Authors

  • Zulfi Chairi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Puspa Melati Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Aflah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/abdimastalenta.v2i2.2313

Keywords:

kelompok sadar hukum, hak-hak konsumen, Perlindungan konsumen

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen menyangkut dalam berbagai  aspek kehidupan terutama dalam aspek kehidupan konsumen yang banyak sekali mengalami kerugian. Permasalahan tentang perlindungan konsumen selayaknya tidak hanya selalu berkaitan dengan adanya sanksi terhadap para pelanggarnya tetapi juga menyangkut mengenai persoalan bagaimana memberdayakan konsumen sehingga konsumen dapatmelindungi dirinya sendiri. Salah satu cara pemberdayaan konsumen adalah dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang muatan materi yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen terutama yang berkaitan dengan hak-hak konsumen,serta pengetahuan bagaimana penyelesaian masalah dalam sengketa konsumen. Selain penyuluhan hukum perlu dilakukan pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum terutama terkait dengan masalah-masalah konsumen. Kelompok masyarakat sadar hukum yang telah melakukan pelatihan-pelatihan bersama tim pengabdi sehingga diharapkan telah mengetahui tentang peraturan mengenai  hak-hak konsumen serta prosedur penyelesaian sengketa konsumen. Pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum akan membantu masyarakat  manakala terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2017-12-13