KOMPETENSI KOMUNIKASI JURU SITA PAJAK NEGARA (JSPN) KPP PRATAMA SURABAYA PABEAN CANTIKAN DALAM PENAGIHAN AKTIF KEPADA PENANGGUNG PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.32734/komunika.v18i2.9451Keywords:
Kompetensi Komunikasi,, Juru Sita Pajak Negara, Penagihan Pajak , Penanggung PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompetensi komunikasi Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dalam penagihan aktif, menganalisis kompetensi komunikasi JSPN dalam mengatasi konflik dan/atau mencegah timbulnya konflik serta menganalisis upaya organisasi dalam meningkatkan kompetensi komunikasi Juru Sita Pajak Negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang mengumpulkan data dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Informan penelitian adalah para JSPN yang bertugas di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dan Pejabat Eselon IV yang berkaitan dengan tugas penagihan. Triangulasi menggunakan purposive sampling dengan kriteria penanggung pajak yang telah mengalami tindakan penagihan dan pegawai instansi lain yang berkaitan dengan tindakan penagihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JSPN memiliki kompetensi komunikasi yang baik dengan kecenderungan motivasi berkomunikasi karena kewajiban tugas dan tanggungjawab. Kompetensi komunikasi JSPN dalam penyelesaaian konflik digunakan dengan baik ketika melaksanakan penagihan aktif yaitu dengan strategi kompromi/negosiasi, kolaborasi dan kompetisi. Upaya organisasi untuk meningkatkan kompetensi komunikasi JSPN dilakukan dengan pelatihan yang dilaksanakan secara daring maupun luring dan pemberian imbalan. Kompetensi komunikasi JSPN yang terpadu dalam bentuk pelayanan juga dirasa baik oleh Penanggung Pajak.
Kata Kunci: Kompetensi Komunikasi, Juru Sita Pajak Negara, Penagihan Pajak, Penanggung Pajak
Downloads
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 KomunikA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.