Reoptimalisasi Perlindungan Hukum Saksi Pelapor (Whisteblower) dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Andri Yanto Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
  • Faidatul Hikmah Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
  • Nabil Abduh Aqil Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11278

Keywords:

Saksi Pelapor, keterangan saksi, perlindungan, korupsi

Abstract

Perlindungan saksi pelapor (whisteblower) dalam penanganan tindak pidana korupsi masih menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Merujuk laporan LPSK, terjadi peningkatan jumlah pengaduan yang pesat pada 2021, dengan angka korupsi yang juga semakin meningkat dan memerlukan penyelesaian segera. Di Tengah kompleksitas tuntutan tersebut, baik LPSK dan KPK belum mampu secara efektif memberi jaminan perlindungan bagi saksi pelapor tindak pidana korupsi. Akibatnya, masih terdapat banyak kasus yang menimbulkan korban, baik saksi pelapor yang meninggal dunia, dikriminalisasi, atau mendapat ancaman dan intimidasi. Padahal, dalam hukum acara pidana di Indonesia, keterangan saksi adalah bagian dari alat bukti yang sah. Untuk itu, pemerintah perlu meningkatkan upaya perlindungan terhadap saksi pelapor sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dan berupaya menyajikan solusi strategis dalam pengambilan kebijakan guna optimalisasi upaya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Faidatul Hikmah, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

 

 

Nabil Abduh Aqil, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

 

 

References

Chazawi, A. (2006). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni

Gianie, (2023) “2022, Tahun Terakhir Defisit Anggaran di Atas 3 Persen”, Kompas Online, Februari 2023 diakses dari www.kompas.id/baca/bebas-akses/2022/01/24/2022-tahun-terakhir-defisit-anggaran-diatas-3-persen.

Hamzah, A. (2007). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Konstitusional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Harahap, M.Y. (2006). Pembahasan dan Penerapan KUHP dalam Pemeriksaan, Sidang, Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika

Hartati, E. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika

Indonesian Corruption Watch, (2022). “Tren Vonis Kasus Korupsi 2021”. Antikorupsi, 08 Februari 2023, diakses dari www.antikorupsi.org/id/tren-vonis-kasus-korupsi-2021

Mahmud, M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Matondong, F.J. (2015). Perlindungan Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Lex Crimen, Vol.4, No.3

Rahmani, D. (2022). “Permohonan Perlindungan Meningkat Tajam, LPSK Keluhkan Anggaran Tak Cukup”. Detik, 09 Februari 2023 diakses dari www.news.detik.com/berita/d-6310812/permohonan-perlindungan-meningkat-tajam-lpsk-keluhkan-anggaran-tak-cukup.

Saleh, K.W. (1983). Tindak Pidana Korupsi dan Suap. Bandung: Ghalia Indonesia

Soekanto, S., dan Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.

Suradi, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Justisia Pro, Vol.2, No.4

Vod. (2022). “Seorang ASN Asal Semarang Jadi Saksi Kasus Korupsi, tapi Kini Tewas Terbakar dan Diduga Dibunuh”. Kompas Online, 09 Februari 2023, diakses dari www.kompas.tv/amp/article/327800/videos/seorang-asn-asal-semarang-jadi-saksi-kasus-korupsi-tapi-kini-tewas-terbakar-dan-diduga-dibunuh

Walters, I. (2006). Memerangi Korupsi: Sebuah Peta Jalan Untuk Indonesia. Jakarta: JP Book

Waluyo, B. (2014). Viktomologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar Grafika

Wiyono, R. (2008). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-05-31

Issue

Section

vol 2 no 1 mei 2023