Resolusi Konflik Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Dan Vietnam Dalam Pengamanan Sumber Daya Maritim Natuna Utara
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11279Keywords:
Sumber daya alam, Zona Ekonomi Eksklusif, UNCLOS, Sembilan Garis PutusAbstract
Natuna Utara merupakan salah satu bagian dari perairan teritorial Indonesia yang sangat kaya akan sumber daya. Menurut yurisdiksi yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982, Natuna Utara yang telah terbukti memiliki cadangan gas bumi terbesar di Asia Pasifik, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ZEE Indonesia. Namun, ratifikasi UNCLOS tahun 1982 di negara lain, yaitu Vietnam, juga memberikan penjelasan serupa, bahwa secara geografis Natuna Utara adalah wilayahnya. Perbedaan konsepsi ini telah mengakibatkan banyak insiden, mulai dari konfrontasi antara aparat penegak hukum dari kedua negara, penangkapan nelayan Vietnam dan tenggelamnya kapal oleh otoritas Indonesia, hingga kompleksitas proses negosiasi antara kedua negara. Di tengah permasalahan tersebut, pemerintah kedua negara harus melakukan upaya cepat dalam menghadapi tekanan eksternal yang semakin besar, yaitu klaim Nine Dash Line China, serta kebutuhan untuk menggunakan Natuna Utara itu sendiri. Dengan menggunakan pola penelitian yuridis-normatif, tulisan ini mencoba mengungkap ketentuan UNCLOS 1982 dalam penyelesaian konflik dan relevansinya dengan strategi Indonesia dalam menyelesaikan kasus sengketa ZEE dengan Vietnam di Natuna Utara.
Downloads
References
Daniswari, D. (2022). 6 fakta Kabupaten Natuna, dari pintu gerbang Asia Tenggara hingga gas alam terbesar di kawasan Asia Pasifik. Kompas.com. Retrieved May 20, 2022, from https://www.regional.kompas.com
Dewan Energi Nasional. (2020). Indonesian energy outlook 2019. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Effendi, S. A. (2021). Potensi dan problematika menjaga hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara. Buletin APBN, 6(19).
Jamilah, A., et al. (2021). Penegakan hukum illegal fishing dalam perspektif UNCLOS 1982. Law Review Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, 5(1).
Kadar, A. (2014). Pengelolaan kemaritiman menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia. Info Singkat Hubungan Internasional, 6(21).
Masdin. (2016). Implementasi ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan laut di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Opinion.
Rasmi, I. A. A. R., et al. (2021). Validitas klaim sepihak China atas perairan Natuna Utara. Jurnal Kertha Wacana, 10(5).
Rizza, A., et al. (2021). Penyelesaian sengketa perbatasan laut antara Indonesia–Vietnam di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Uti Possidentis: Journal of International Law, 2(2).
Rohingati, S. (2014). Penenggelaman kapal ikan asing: Upaya penegakan hukum laut Indonesia. Info Singkat Hukum, 6(24). Sekretariat Jenderal DPR RI.
Saraswati, D. A., & Setiyono, J. (2017). Yurisdiksi kriminal negara dalam penenggelaman kapal pelaku tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia. Law Reform, 3(4).
Septin Puspoayu, E., et al. (2021). Tinjauan yuridis penenggelaman kapal asing menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Indonesia Law Reform Journal, 1(1).
Victor Muhammad, S. (2012). Illegal fishing di perairan Indonesia: Permasalahan dan upaya penanganannya secara bilateral di kawasan. Jurnal Politica, 3(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andri Yanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









