Tinjauan Hukum Tentang Gugatan Sederhana Dalam Proses Penyelesaian Perkara Wanprestasi Atas Perjanjian Arisan Online Pada Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Trt
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11435Keywords:
Gugatan Sederhana, Wanprestasi, Perjanjian Arisan OnlineAbstract
Gugatan sederhana yang dilegitimasi sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sedehana beserta perubahannya yang diatur di dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019, adalah proses penyelesaian perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugat materiil maksimal Rp500.000.000 yang diselesaikan dengan mekanisme persidangan dan pembuktian yang sederhana dalam jangka waktu maksimal 25 hari kerja sejak hari sidang pertama. Sistem yang tergolong baru dikenal dan diberlakukan ini masih menuai beberapa komentar seperti halnya terkait bentuk peraturan, kurangnya penjelasan, hingga tidak adanya pengaturan yang tegas tentunya dapat menjadi celah hukum. Salah satu perkara yang diadili dengan proses gugatan sederhana adalah wanprestasi atas perjanjian arisan online pada Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Trt. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara wanprestasi melalui gugatan sederhana, kesesuaian putusan dengan hukum acara gugatan sederhana, serta bagaimana akibat hukum putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Didukung dengan alat dan teknik pengumpul data berupa wawancara informan yaitu Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Medan guna memperkuat data penelitian. Penelitian ini berkesimpulan tidak semua perkara perdata dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana, melainkan hanya perkara yang termasuk ruang lingkup gugatan sederhana sebagaimana diatur salam Pasal 3 dan 4 Perma Gugatan Sederhana yang didasarkan pada pemeriksaan pendahuluan. Adapun proses penyelesaian perkara gugatan sederhana pada Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Trt dinilai telah sesuai dengan hukum acara gugatan sederhana dan putusan tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu Tergugat selaku owner arisan wajib untuk memenuhi prestasinya berupa pembayaran uang arisan online.
Downloads
References
Afriana, A. (2018). Dasar Filosofis Dan Inklusivitas Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Perdata. University Of Bengkulu Law Journal, 3(1), 1-14.
Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 53-71.
Ariani, N. V. (2018). Gugatan sederhana dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.
Aulia, Emna. 2020. Upaya Hukum Keberatan dari Tergugat dalam Gugatan Sederhana, Bandung: Nusa Media.
Barus, Z. (2013). Analisis filosofis tentang peta konseptual penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 307-318.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
CNN Indonesia. 2022. Awas! Jebakan Arisan Online, Wajah Baru Investasi Bodong, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220110092237-78-744528/awas-jebakan-arisan-online-wajah-baru-investasi-bodong. Diakses 22 Januari 2023
Detik.com. 2022. Tilap Uang Member Rp 300 Juta, Bandar Arisan Online di Bangkalan Ditangkap, https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6266638/tilap-uang-member-rp-300-juta-bandar-arisan-online-di-bangkalan-ditangkap. Diakses 13 Oktober 2022
Ediwarman. 2016. Monograf Metode Penelitian Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.
Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali Press.
Hukumonline.com. 2022. Penegakan Hukum Kasus Arisan Online Lambat, Ini Penyebabnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/penegakan-hukum-kasus-arisan-online-lambat--ini-penyebabnya-lt631b298590348/. Diakses 13 Oktober 2022
Indonesia, Mahkamah Agung. 2015. Buku Saku Gugatan Sederhana, Jakarta: PSHK dan LeJP.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Penelitian, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.
Kompas.com. 2022. 7 Kasus Arisan Online dengan Kerugian Miliaran Rupiah, https://regional.kompas.com/read/2022/03/06/060600678/7-kasus-arisan-online-dengan-kerugian-miliaran-rupiah-ada-yang-pelakunya?page=all. Diakses 13 Oktober 2022
Netanyahu, E. K. (2017). Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Gugatan Sederhana Menurut Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. LEX PRIVATUM, 5(7).
Noor, M. (2020). Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 11(1), 53-66.
Rachmawati, L. D. (2020). Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Sederhana. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 6(02), 221-232.
Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81-95.
Riyanto, B., & Sekartaji, H. T. Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 98-110.
Santoso, M. A. (2011). Kajian Tentang Manfaat Penelitian Hukum Bagi Pembangunan Daerah. Jurnal Ilmiah Hukum “YURISKA, 3(01).
Siambaton, T., & Utomo, U. (2019). TINJAUAN KEABSAHAN ARISAN ONLINE OLEH SEKELOMPOK MAHASISWA DENGAN PERJANJIAN. Jurnal Hukum PATIK, 8(1), 21-31.
Sunggono, Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Syarifuddin, H.M. 2020. Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia: Konsep dan Norma Penerapannya Berdasarkan Perma 2/2015 & 4/2019, Depok: PT Imaji Cipta Karya.
Tjoneng, A. (2017). Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya. Dialogia Iuridica, 8(2), 93-106.
Totok, W. L. (2020). Efektivitas Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 (Perma No. 2 Tahun 2015) Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 35-44.
Wahyuningsih, S., Ilham, L., & Dhahri, I. (2018). Penerapan Sistem Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Makassar. Jurnal Tomalebbi" Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, dan Pendidikan Pancasila dan Kewargaanegaraan (PPKn)", 5(1), 86-98.
Witanto, D.Y. dan Ridwan Mansyur. 2017. Gugatan Sederhana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya, Jakarta: Pustaka Dunia.
Zed, Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan, Yogyakarta: Yayasan Obor Indonesia
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Nurhadi Ahmad Juang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.