Peran Perwakilan Diplomatik dalam Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri dalam Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11461Keywords:
pekerja migran Indonesia, diplomatik, hukum internasional, perlindunganAbstract
Ketika warga negara berada dalam bahaya, negara harus turun tangan untuk memastikan keselamatan mereka di dalam dan luar negeri. Sudah bukan berita yang mengejutkan lagi bahwa Indonesia memiliki populasi pekerja asing yang cukup besar dari Indonesia, sehingga saat ini perlindungan terhadap mereka masih perlu dioptimalisasikan terkait pelaksanaannya. Kehadiran instrumen-instrumen hukum belum diimplementasikan sebagaimana yang tertulis. Perbedaan nilai-nilai antara negara Indonesia dengan yang lain bisa menjadi hambatan dalam penanganan konflik yang dihadapi pekerja migran Indonesia. Dalam mengatasi konflik antarnegara, maka diperlukan untuk berpedoman pada sumber-sumber hukum internasional dan tidak hanya berpedoman pada salah satu hukum nasional suatu negara yang berkonflik. Penyelesaian konflik internasional umumnya dilakukan oleh perwakilan diplomatik yang ditugaskan ke suatu negara. Kajian mengenai perwakilan diplomatik ada dalam Hukum Diplomatik yang juga termasuk ke dalam kajian Hukum Internasional. Penyelesaian konflik internasional umumnya dilakukan oleh perwakilan diplomatik yang ditugaskan ke suatu negara. Kajian mengenai perwakilan diplomatik ada dalam Hukum Diplomatik yang juga termasuk ke dalam kajian Hukum Internasional.
Downloads
References
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Kadek Boby, D. G., & Ni Putu. (2022). Perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri dalam perspektif hukum internasional (Studi kasus hukuman mati TKI di Arab Saudi, Tuti Tursilawati 2018). E-Journal Komunikasi Yustisia, 5, 53–62.
Kansil, C. S. T. (2002). Modul hukum internasional. Djambatan.
Karundeng, I. T. (2018). Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik dalam melindungi kepentingan warga negara Indonesia di negara lain. Lex et Societatis, 6(9), 45–46.
Maliki, M., Afrimadona, A., Hasyyati, S. A., & Farrahdiba. (2022). Pelatihan bahasa Inggris pekerja migran Indonesia di Brunei Darussalam. ABDI Moestopo: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(1), 39–48. https://doi.org/10.32509/abdimoestopo.v5i1.1759
Manurung, S. A., & Sa’adah, N. (2020). Hukum internasional dan diplomasi Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.1-11
Marsyaf, D. A., & Subekti, R. (2021). Peran Kementerian Luar Negeri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia ilegal. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 755–761.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Runtuwene, J. (2020). Perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Lex et Societatis, 8(4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30930
Solechan, S., Utami, T. R., & Azhar, M. (2020). Upaya meningkatkan jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 153–161. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.153-161
Wahyudi, T., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia ditinjau dari perspektif hukum internasional (Studi kasus penganiayaan Adelina TKW asal NTT di Malaysia). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1), 55–65.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Winda Nur Khotimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









