Analisis Yuridis Persyaratan Kepemilikan Saham Asing Pada Bidang Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Berdasarkan Daftar Negatif Investasi
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11486Keywords:
saham asing, kepemilikan, minyak sawit, perkebunanAbstract
Perkebunan kelapa sawit berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Walaupun Indonesia membutuhkan modal asing, penanaman modal asing (PMA) harus tetap memperhatikan kepentingan nasional. Salah satu kepentingan nasional adalah dengan melindungi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, mengatur mengenai pembatasan kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit sebesar 95%. Padahal, usaha perkebunan kelapa sawit tidak membutuhkan teknologi tinggi, hanya lahan, pembibitan, dan pemupukan yang notabene sudah dikerjakan sejak zaman kolonial. Namun, dengan adanya Perpres DNI tersebut, Pemerintah membuka keran masuknya investasi asing yang begitu besar. Timbul permasalahan, 1) Persyaratan kepemilikan saham asing pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit berdasarkan Daftar Negatif Investasi di Indonesia; dan 2) Dasar pertimbangan dalam menetapkan persyaratan pembatasan kepemilikan saham asing pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian deskriptif. Analisis data dilakukan dengan kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perpres DNI No. 44 Tahun 2016 merupakan kebijakan pemerintah yang lebih mendukung Penanaman Modal Asing daripada Penanaman Modal Dalam Negeri; dan 2) Dasar pertimbangan dibukanya kepemilikan saham asing sampai dengan maksimal 95% berdasarkan Perpres DNI tersebut adalah kebutuhan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi sepenuhnya hanya dengan mengandalkan PMDN.
Downloads
References
Anggusti, M. (2015). Pengaturan pengelolaan perusahaan untuk kesejahteraan tenaga kerja (Disertasi doktor, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara).
Badan Koordinasi Penanaman Modal RI. (2020). Realisasi penanaman modal PMDN-PMA triwulan IV dan Januari–Desember tahun 2019.
Bungin, B. (2009). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Kencana.
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. (2015). Rencana strategis Direktorat Jenderal Perkebunan tahun 2015–2019. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Effendi, T. (2013). Reformasi birokrasi dan iklim investasi. Konstitusi Press.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme penelitian hukum: Normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Febrinastri, F. (2019, November 5). Mentan: Sektor perkebunan jadi andalan devisa dan kesejahteraan petani. Suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2019/11/05/091612/mentan-sektor-perkebunan-jadi-andalan-devisa-dan-kesejahteraan-petani
Harahap, M. Y. (2011). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.
HS, S., & Sutrisno, B. (2008). Hukum investasi di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Hutabarat, T. W. (2012, March 26). BUMN perkebunan di tengah arus modal asing. Sawit Watch. http://sawitwatch.or.id/2012/03/26/bumn-perkebunan-di-tengah-arus-modal-asing/
Indriantoro, F. W., et al. (2012). Rantai nilai produksi minyak sawit berkelanjutan. Jurnal Manajemen & Agribisnis, 9(2).
Jened, R. (2016). Teori dan kebijakan hukum investasi langsung (direct investment) (1st ed.). Kencana.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2000 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Prenada Media Group.
Munawaroh, S., & Sugiono. (2019). Hukum investasi. Jakad Publishing.
Moscogliato, M. (2007). Foreign direct investment in corporations: Restrictions in the United States and Brazil on the grounds of national defense. Oregon Review of International Law, 9.
Nurjaya, I. N., et al. (2014). Laporan akhir tim pengkajian konstitusi tentang pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin kemakmuran rakyat. BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pahlevi, K., et al. (2017). Analisis yuridis terhadap penggunaan saham pinjam nama (nominee arrangement) ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(1).
Panjaitan, M. (2019). Faktor penghambat alokasi luas lahan kebun plasma sebagai syarat perolehan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit (Tesis magister, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XII/2014 (2015).
Radjagukguk, E. (2012). Hukum investasi dan pembangunan. FH-UI.
Setiawan, Y. (Ed.). (2012). Usaha penanaman modal di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Setiawati, T. W., et al. (2019). Politik hukum pertanian Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3).
Soekanto, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Suardhana, C. V. (2019). Perlindungan hukum terhadap penanaman modal asing pada sektor perkebunan di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 6(1).
Supancana, I. B. R., et al. (2008). Laporan tim analisa dan evaluasi hukum hak penguasaan negara terhadap sumber daya alam (UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi). BPHN Departemen Hukum dan HAM RI.
Tim Penyusun Ditjenbun Kementan RI. (2019). Statistik perkebunan Indonesia: Free crop estate statistic of Indonesia 2018–2020. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Viana, W. O. (2018). Efektivitas Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 terhadap kesempatan kerja produktif bagi tenaga kerja dalam kegiatan penanaman modal pada sektor perkebunan di Sumatera Barat. Unes Law Review, 1(1).
Website Resmi Pusat Penelitian Kelapa Sawit. (n.d.). Kelapa sawit era kolonial. https://www.iopri.org/kelapa-sawit-era-kolonial/
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan (2nd ed.). Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Irene Elfira Dewi Siegfried, Budiman Ginting, Sunarmi, Mahmul Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









