Analisis Hukum Praktik Human Trafficking Dengan Modus Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan

(Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 398/Pid.Sus/2017/PN.Sim)

Authors

  • Farid Arby Harefa Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
  • Prof. Kalo Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Dr. Marlina Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Dr. Bariah Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11730

Keywords:

human trafficking, child adoption, without a court order

Abstract

Procedurally, the applicable law states that a child adoption needs to go through the procedures for applying for a determination of adoption to the local District Court. If a court decision has not been obtained, it turns out that it can be reported to the local police. Children who are traded by their biological parents to other people, of course, involve various parties. For this reason, it is necessary to know the criminal responsibility of these perpetrators, and what is the basis for the panel of judges considerations in imposing a sentence on the defendant in a case of adoption which results in child trafficking as referred to in the P.N.Sim Decision. No. 398/Pid.Sus/2017 An. Defendant "G.M". The issues raised are: First, regulation of human trafficking crimes in Indonesia; and second, legal analysis of the practice of criminal acts of human trafficking with the mode of adoption without a court decision. 398/Pid.Sus/2017. This research is juridical-normative research which is descriptive-analytic. The results of this analysis show that: First, the provisions on criminal sanctions in the PTPPO Law cannot be used to indict perpetrators of child adoption without a court order; Second, based on the criminal responsibility of the Defendant "GM", he can be responsible for the mistakes he has made. It is recommended that the Government of Indonesia make a policy by summarizing the procedures for adopting children through the courts.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Farid Arby Harefa, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai

Farid Arby Harefa, laki-laki, lahir di Gunungsitoli, 05 Agustus 1996, pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI. Saat ini, sebagai Calon Ajun Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Prof. Kalo, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Prof. Kalo adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia.

References

Adawiyah, Rodiatun., “Analisis Yuridis Pengambilan Anak Yang Telah Diangkat Dalam Lingkungan Masyarakat Adat Batak Karo (Studi di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir)”, Tesis, Program Studi (S2) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2017.

Aminah, “Perbandingan Pengangkatan Anak Dalam Sistem Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia”, Diponegoro Private Law Review Vol. 3.1, Oktober (2018).

Bungin, Burhan., Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, 2009.

Fajar, Mukti., & Achmad, Yulianto., Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Cet. Ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Cet. Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Gufran H., Kordi K, M., Durhaka Kepada Anak Refleksi mengenai Hak & Perlindungan Anak, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2015.

Harvina, dkk., Abubakar, Bustami (Ed.), Dalihan Na Tolu Pada Masyarakat Batak Toba di Kota Medan, Banda Aceh: Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh, 2017. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2021.

Hukumonline.com, “Itikad Baik Dalam Pengangkatan Anak”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/iktikad-baik-dalam-pengangkatan-anak-lt5d3158027e29e, diakses Rabu, 25 Januari 2023.

Khair, Abdul., “Rekonstruksi Hukum Pengaturan Pengangkatan Anak Berbasis Nilai Keadilan”, Disertasi, Program Studi (S3) Doktor Ilmu Linguistik Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2021.

Kompas.com, “Kementerian PPPA: 70 Persen Korban Perdagangan Orang Itu Anak dan Perempuan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/17304851/kementerian-pppa-70-persen-korban-perdagangan-orang-itu-anak-dan-perempuan/, diakses Jumat, 16 Maret 2021.

Legal Smart Chanel BPHN, “Konsultasi Hukum”, https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5184, diakses Rabu, 25 Januari 2023.

Liputan6.com, “Polisi Tahan 13 Orang Terduga Praktik Adopsi Ilegal di Simalungun”, https://www.liputan6.com/news/read/3052217/polisi-tahan-13-orang-terduga-praktik-adopsi-ilegal-di-simalungun, diakses Senin, 5 April 2021.

Manurung, Lastri Wahyuni., “Strategi Bertutur Menolak dan Strategi Kesantunan Dalam Peristiwa Tutur Marhata Sinamot (Negosiasi Mahar) Pada Pernikahan Adat Batak Toba”, Disertasi,

Musthofa, “Arah Baru Pengangkatan Anak di Indonesia”, diupload 17 Oktober 2018, https://pa-pasuruan.go.id/arah-baru-pengangkatan-anak-di-indonesia/, diakses Senin, 27 Februari 2023.

Natasha, Shela., “Penghapusan Pasal Penggolongan Penduduk dan Aturan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Unifikasi Hukum (Abolition of Population and Legal Rules Classification Article to Create Unification in Law)”, Artikel Ilmiah, Majalah Hukum Nasional No. 2 Tahun 2018.

Marbun, M.A., Hutapea, Idris M.T., Kamus Budaya Batak Toba, Jakarta: Balai Pustaka, 1987.

Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Bandung: Refika Aditama, 2004.

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Cet. Ke-2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Pratiwi, Ika Putri., “Akibat Hukum Pengangkatan Anak Yang Tidak Melalui Penetapan Pengadilan”, https://media.neliti.com/media/publications/115831-ID-none.pdf, diakses Minggu, 25 Desember 2022.

Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Menteri Sosial RI No. 110 Tahun 2009.

Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 398/Pid.Sus/2017/PN.Sim., tertanggal 5 Desember 2017.

Riza, Faisal., & Sibarani, Fauzi Anshari., Prinsip The Best Interest of the Child Dalam Proses Peradilan Anak, Cet. Ke-1, Medan: UMSU Press, Juni 2021.

Sakina, Ade Irma., & Siti A, Dessy Hasanah., “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia”, Jurnal Social Work Vol. 7.1.

Setiyono, H., Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam hukum Pidana Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing, 2003.

Situmorang, Jonar T.H., Mitologi Batak, Ebook: Andi, 2022.

Soekanto, Soerjono., Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Sofyan, Ahmad., Perlindungan Anak di Indonesia Dilema dan Solusinya, Jakarta: Sofmedia, 2012.

Suyanto, Bagong., Masalah Sosial Anak, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2010.

Teguh, Harrys Pratama., Teori dan Praktek Perlindungan Anak Dalam Hukum Pidana Dilengkapi Dengan Studi Kasus, Yogyakarta: Andi, 2018.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wulandari, Cahya., “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak”, Jurnal Yustisia, Edisi 90, September – Desember, (2014).

Website Resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, “Sinergi Seluruh Elemen Untuk Bersama Berantas TPPO”, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2369/sinergi-seluruh-elemen-untuk-bersama-berantas-tppo, diakses Senin, 5 April 2021.

Zed, Mestika., Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Januari 2008.

Published

2023-05-31

Issue

Section

vol 2 no 1 mei 2023