Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kasus Kredit Macet pada Bank Bumn Menurut UU Tipikor

Authors

  • Putra R Siregar Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli
  • Madiasa Ablisar Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mirza Nasution Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11874

Keywords:

penyidikan, korupsi, kredit macet, Bank BUMN

Abstract

Salah unsur pasal tindak pidana korupsi adalah unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam konteks, Bank BUMN/D berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), sampai dengan saat ini masih terdapat 2 (dua) pendapat berbeda mengenai sumber keuangan dari Bank BUMN/D apakah termasuk ke dalam keuangan negara atau termasuk ke dalam keuangan Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya kerancuan tersebut, seyogyanya pihak penyidik tipikor memahami hal ini dengan tidak asal sidik terhadap Bank BUMN/D berbadan hukum PT. Lokasi penelitian dipilih di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena saat ini Kejati Sumut sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kredit macet pada Bank BTN Cabang Medan senilai Rp. 39,5 miliar. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai Pertama, pengaturan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap kasus kredit macet pada Bank BUMN/D kaitannya dengan asas lex specialis derogat legi generalis; dan kedua, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap kasus kredit macet pada Bank BUMN/D oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum-normatif bersifat deskriptif-analisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi lapangan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian: Berdasarkan lex specialis systematische, UU Perbankan harusnya digunakan terkait dengan kasus tindak pidana perbankan yang mengakibatkan kredit macet. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap kasus kredit macet pada Bank BUMN/D oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara adalah dengan mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan alat bukti yang sah guna dengan alat bukti tersebut ditemukan tersangkanya. Direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Penyidik Kejaksaan RI maupun hakim yang menerapkan hukum terhadap kasus-kasus yang dilimpahkan kepadanya, sebaiknya terhadap kredit macet diterapkan ketentuan UU Perbankan. Apabila dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antaranews.com. (2022, May 10). BTN hormati proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumut. https://www.antaranews.com/berita/2207978/btn-hormati-proses-hukum-di-kejaksaan-tinggi-sumut

Bahsan, M. (2003). Hukum dan ketentraman perbankan di Indonesia. Grafiti.

Badrulzaman, M. D. (1998). Perjanjian kredit bank. Alumni.

Bisnis.com. (2022, March 24). Kabar baik! Kredit macet bank BUMN tak langsung masuk korupsi. https://kabar24.bisnis.com/read/20220324/16/1514610/kabar-baik-kredit-macet-bank-bumn-tak-langsung-masuk-korupsi

Diskusi Forum Wartawan Hukum (Forwakum). (2015, June 25). Kredit macet, korupsi atau bukan? https://www.beritasatu.com/nasional/285854/kasus-kredit-macet-tidak-selalu-harus-dibawa-ke-ranah-pidana

Hamzah, A. (2001). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi revisi). Sinar Grafika.

Hamin, M. W. (2017). Perlindungan hukum bagi nasabah (debitur) bank sebagai konsumen pengguna jasa bank terhadap risiko dalam perjanjian kredit bank. Lex Crimen, 6(1).

Hariyani, I. (2013). Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet (E-book). Elex Media Komputindo.

Ifrani. (2011). Grey area antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana perbankan. Jurnal Konstitusi, 8(6), 993–1018.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor WKMA/Yud/20/VII/2006 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah (2006, August 16).

Lbn. Toruan, H. D. (2016). Implikasi hukum pemberian kredit bank menjadi tindak pidana korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 41–60.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Meher, M. (2021). Perlindungan para pihak dalam perjanjian kredit bank berdasarkan asas keseimbangan (Disertasi doktor). Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI Nomor SPJ-97/01-55/03/2017; KEP-097/A/JA/03/2017; dan B/27/III/2017 (2017, March 29).

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-017/A/JA/07/2014 tentang perubahan atas PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.

Rahman, H. (1995). Aspek-aspek hukum pemberian kredit perbankan di Indonesia: Panduan dasar legal officer. Citra Aditya Bakti.

Rajagukguk, E. (2006, July 26). Pengertian keuangan negara dan kerugian negara. Makalah pada Diskusi Publik Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta.

Rumahorbo, S. J. (2019). Perbedaan perbuatan melawan hukum antara perkara tindak pidana perbankan dengan tindak pidana korupsi (Tesis magister). Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Rukmono, B. S. (2018). Kesaksian pejabat bank dalam penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana korupsi di bidang perbankan (Cet. ke-1). Metaphor.

Saputri, I. R., et al. (2021). Kewenangan penyidikan oleh lembaga otoritas jasa keuangan terhadap tindak pidana perbankan belum optimal. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1), 73–78.

Setiono. (2005). Pemahaman terhadap metodologi penelitian hukum. Program Pascasarjana UNS.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan berkontrak dan perlindungan seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank di Indonesia. IBI.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Sudarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana. Alumni.

Sumatra.Bisnis.com. (2021, March 8). Awal 2021, kredit macet perbankan Sumut berkurang. https://sumatra.bisnis.com/read/20210308/534/1365189/awal-2021-kredit-macet-perbankan-sumut-berkurang

Surakhmad, W. (1978). Dasar dan teknik research. Transito.

Sutopo, H. B. (2006). Metodologi penelitian kualitatif: Dasar teori dan terapannya dalam penelitian. Universitas Sebelas Maret.

Tempo.co. (2022, November 28). Bank BTN jelaskan kasus dugaan korupsi kredit Rp39,5 miliar di Medan. https://bisnis.tempo.co/read/1530703/bank-btn-jelaskan-kasus-dugaan-korupsi-kredit-rp-395-miliar-di-medan?page_num=2

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Zega, K. D. (2020). Titik singgung tindak pidana korupsi dengan hukum administrasi negara. MaPPI FHUI.

Downloads

Published

2023-05-31

Issue

Section

vol 2 no 1 mei 2023