Peran Indonesia dalam Penyelesaian Konflik di Asia Tenggara Sebagai Pemegang Presidensi ASEAN 2023 (Studi Kasus Kudeta Myanmar)

Authors

  • Diana Wulan Ningrum Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
  • Muhammad Rafi Raditya Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11898

Keywords:

Kudeta Militer, Myanmar, ASEAN, Presidensi Indonesia, Non-Intervensi

Abstract

Kudeta merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh perwira militer dalam hal mendapatkan kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Kemudian peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai kudeta militer, salah satu negara yang banyak mengalami kudeta militer yaitu Myanmar. Kasus terbaru terjadi pada bulan Februari 2021 ketika pemerintah junta militer menggulingkan Aung San Suu Kyi beserta jajarannya karena dianggap telah terjadinya kecurangan dalam pemilu serta tidak dapat melakukan penundaan pemilu yang disebabkan oleh adanya covid-19. Dengan tergulingnya pemerintahan sipil maka pemerintah junta militer lah yang berkuasa. Selama masa kekuasaannya pemerintah militer kerap melakukan berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga membuat banyak pihak seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Dewan HAM nya, ASEAN serta Indonesia sebagai negara yang memegang presidensi ASEAN di tahun 2023 ini, walaupun demikian setiap pihak tidak boleh melakukan intervensi kebijakan nasional Myanmar serta harus mengedepankan upaya diplomasi dalam penyelesaian kasus ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amnesty International. (2022). Myanmar: ASEAN harus bicarakan solusi atas krisis hak asasi manusia di KTT AS. Retrieved April 16, 2023, from https://www.amnesty.org

Ariyanto Azis, A. A. (2023). Sebagai ketua ASEAN 2023, apa yang bisa dilakukan Indonesia untuk membantu mengakhiri konflik Myanmar. The Conversation. Retrieved April 18, 2023, from https://theconversation.com

Ar Rasyid, A. M., & Rijal, N. K. (2023). Peran ASEAN dalam menangani krisis kemanusiaan Myanmar melalui kesepakatan ASEAN Five Point Consensus. Indonesian Journal of International Relations, 7(1), 5.

ASEAN. (2021). Chairman’s statement on the ASEAN Leaders Meeting. Retrieved April 18, 2023, from https://asean.org

Aye Chan, & Ford, B. (2022). As Myanmar coup spurs national resistance, a unified nation could emerge. United States Institute of Peace. Retrieved April 18, 2023, from https://www.usip.org

Britannica. (n.d.). Karen. Retrieved April 16, 2023, from https://www.britannica.com/topic/Karen

Dewi, I. M. (n.d.). Pengalaman militer Burma: Sebuah analisis historis-politis. Universitas Negeri Yogyakarta.

Dwi, A. (2015). Profil Myanmar, negara paling utara di ASEAN. Tempo.co. Retrieved March 24, 2023, from https://dunia.tempo.co

Eliza, E., Heryandi, & Syofyan, A. (2014). Intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) menurut hukum internasional dan implementasinya dalam konflik bersenjata. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 633.

Fatimah, D. N. (n.d.). Peran ASEAN dalam menyelesaikan konflik kudeta militer Myanmar. Peace, Conflict, Development Studies Center.

Firdaus, M. I., & Dwiprigitaningtias, I. (2021). Kudeta militer Myanmar dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Dialektika Hukum, 3(21), 123.

Hukum Online. (n.d.). Melihat status kudeta militer dalam perspektif hukum internasional. Retrieved March 28, 2023, from https://www.hukumonline.com

International Covenant on Civil and Political Rights. (1966).

Khalid, A. (2014). Penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem peradilan di Indonesia. Al-Adl, 7(11), 9–36.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Retrieved April 15, 2023, from https://www.komnasham.go.id

Muhammad, S. V. (2012). Illegal fishing di perairan Indonesia: Permasalahan dan upaya penanganannya secara bilateral di kawasan. Jurnal Politica, 3(1).

Mulyaman, D., Julianto, F., & Damarcanti, K. (2023). Menjadi ketua ASEAN 2023, Indonesia bisa bantu akhiri krisis Myanmar dan wujudkan perdamaian kawasan. The Conversation. Retrieved April 16, 2023, from https://theconversation.com

Nasution, H. A. (2019). Intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) sebagai fenomena hukum internasional kontemporer dalam perspektif Islam. Universitas Al Azhar Indonesia, 4(2), 43–44.

Piagam ASEAN. (2007).

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1945).

Putsanra, D. V. (2021, February 2). Apa yang terjadi di Myanmar sekarang dan penyebab kudeta militer. Tirto.id. Retrieved April 13, 2023, from https://tirto.id

Rachmat, A. N. (2022). Peluang dan tantangan kepemimpinan Indonesia dalam bidang politik-keamanan di ASEAN pada krisis politik Myanmar tahun 2021. Jurnal Dinamika Global, 7(2), 7.

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. (n.d.). HAM di Burma pasca kudeta militer. Retrieved April 16, 2023, from https://www.jentera.ac.id

Sorongan, T. P. (2021). Bak candu, Myanmar & sejarah kudeta yang terus berulang. CNBC Indonesia. Retrieved April 5, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com

Sukma, R. (2023, January 6). Indonesia dan masalah Myanmar. Kompas.id. Retrieved April 15, 2023, from https://www.kompas.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. (1999).

Universal Declaration of Human Rights. (1948).

Win, S., Aung, K. K., & Stylianou, N. (2022). Myanmar: Setahun kudeta militer, masyarakat sipil kini angkat senjata. BBC News Indonesia. Retrieved April 5, 2023, from https://www.bbc.com.

Downloads

Published

2023-05-31

Issue

Section

vol 2 no 1 mei 2023