Pengaturan terhadap Pemanfaatan Jasa Nelayan Tradisional dalam Menciptakan Sistem Pelestarian Ekosistem Tepi Laut
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11899Keywords:
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Menjaga Ekosistem Laut, Nelayan Tradisional, Tepi LautAbstract
Tujuan pembangunan berkelanjutan memuat tentang menjaga ekosistem laut sebagai kewajiban manusia terhadap laut. Namun penerapan kewajiban manusia terhadap laut tersebut belum memiliki instrumen yang menyeluruh, sehingga dikhawatirkan membuat pengaturan tentang menjaga ekosistem laut terkesan belum memihak nelayan tradisional. Kewajiban menjaga ekosistem laut tidak dapat dilepaskan dari menjaga praktek penangkapan ikan berkelanjutan. Selain itu, kewajiban tersebut menjurus kepada jangkauan ekosistem laut yang luas sehingga mempertanyakan bagaimana pengaturan pemanfaatan jasa nelayan tradisional di tepi laut yang memiliki jarak tertentu. Oleh karena itu penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, bagaimana konsep SDGS dalam menciptakan sistem pelestarian ekosistem tepi laut? Kedua, bagaimana pengaturan terhadap pemanfaatan jasa nelayan tradisional di tepi laut? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif serta dianalisis melalui studi kepustakaan dan metode analisis data menggunakan yuridis-kualita Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia dalam tujuan pembangunan berkelanjutan demi menciptakan sistem pelestarian ekosistem tepi laut memerlukan peraturan khusus agar selaras dengan konsep SDGS pada skema Internasional sebagaimana telah diratifikasi pada peraturan-peraturan di Indonesia.
Downloads
References
California Environmental Association. (2015). Indonesia fisheries: 2015 review. https://www.packard.org/wp-content/uploads/2016/09/Indonesia-Fisheries-2015-Review.pdf
Food and Agriculture Organization. (2011). Fishery and aquaculture country profiles: The Republic of Indonesia. https://www.fao.org/figis/pdf/fishery/facp/IDN/en
Food and Agriculture Organization. (2016). The state of world fisheries and aquaculture 2016: Contributing to food security and nutrition for all. https://www.fao.org/3/i5555e/i5555e.pdf
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV).
Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433).
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073).
Indonesia. (2014a). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5490).
Indonesia. (2014b). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603).
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5870).
Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136).
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6639).
Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180).
Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/Bappenas. (2020). Pedoman teknis penyusunan rencana aksi tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) (V. Yulaswati et al., Eds., Vol. II). https://sdgs.bappenas.go.id/website/wp-content/uploads/2020/10/Buku-Pedoman-Rencana-Aksi-SDGs.pdf
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2018). Kondisi laut Indonesia: Gambaran umum pengelolaan sumber daya laut untuk perikanan skala kecil dan habitat laut penting di Indonesia (A. White & T. Gunawan, Eds.). https://pdf.usaid.gov/pdf_docs/PA00XBT4.purke, L., Reytar, K., Spalding, M. D., & Perry, A. (2012). Reefs at risk revisited in the Coral Triangle. https://www.researchgate.net/publication/263705687
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2021, January 15). Biota perairan terancam punah di Indonesia prioritas perlindungan, seri ikan. http://lipi.go.id/publikasi/biota-perairan-terancam-punah-di-indonesia-prioritas-perlindungan-seri-ikan-/39183
Rustad, M. L., & Koenig, T. H. (2011). Parens patriae litigation to redress societal damages from the BP oil spill: The latest stage in the evolution of crimtorts. UCLA Journal of Environmental Law and Policy, 29(1). https://doi.org/10.5070/l5291019961
Sekretariat Nasional SDGs. (2015). Sekilas SDGs. https://sdgs.bappenas.go.id/sekilas-sdgs/
Siagian, A. W. (2022, August 25). Perlindungan hutan mangrove melalui valuasi ekonomi jasa karbon sebagai upaya penekanan perubahan iklim. https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=638
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT Raja Grafindo Persada.
Susanto, V. Y. S. (2023). Sepanjang 2022, ekspor perikanan mencapai US$6,4 miliar. https://nasional.kontan.co.id/
Suwito, & Susanti, N. E. (2017). Geografi kelautan (1st ed.). Penerbit Ediide Infografika. https://repository.unikama.ac.id/4103/1/B1.%20Buku%20Geografi%20Kelautan.pdf
United States Agency for International Development & Kemdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 RIdho Septa Yorianda, Adam Alfarid, Putri Rahmadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









