Analisis Hukum Putusan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 823 PK/Pdt/2019)

Authors

  • Lulu Azura Pulungan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.11938

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, eksekusi, lelang

Abstract

Pada perjanjian kredit risiko yang mungkin terjadi ialah debitor tidak membayar utang atau cidera janji (wanprestasi). Sehingga bank mensyaratkan kepada debitor berupa jaminan yang harus diberikan, berfungsi sebagai pelunasan utang apabila debitor wanprestasi. Namun pada prakteknya banyak kreditor melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan tidak mengupayakan jaminan tersebut dijual dengan harga yang maksimum dan tidak menetapkan nilai limit secara hati-hati serta bertanggung jawab sehingga merugikan debitor. Maka debitor dapat menggugatnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan mengenai lelang eksekusi hak tanggungan menurut hukum di Indonesia, bagaimana perbuatan melawan hukum dalam lelang eksekusi hak tanggungan dan bagaimana analisa hukum terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 823 PK/Pdt/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini bahwa Penggugat menggugat kembali Para Tergugat dalam tingkat Peninjauan Kembali. Penggugat menganggap tindakan Tergugat I yang melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Tergugat II yang dimenangkan oleh Turut Tergugat dengan harga jual jauh di bawah harga pasar merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Adapun yang menjadi analisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor 823 PK/Pdt/2019 ini adalah tepat dan adil karena lelang yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap objek milik penggugat melalui perantara Tergugat II yang dimenangkan oleh Turut Tergugat merugikan Penggugat karena harga lelang jauh dibawah dari NJOP. Sehingga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafika

Badrulzaman, M. D. (1983). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: buku III, tentang hukum perikatan dengan penjelasan. Alumni.

Fuady, M. (2016). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era global.

Indonesia, & Soebekti, R. (1992). Kitab undang undang hukum perdata: burgerlijk wetboek. Pradnya Paramita.

Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. (2014). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mikarao, Moh. Taufik. (2009). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nilamsari, Natalina. (2014). Memahami Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif, Jurnal Wacana Volume XIII Nomor 2.

Purba, H., & Purba, M. H. Y. (2019). Dasar-dasar pengetahuan ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU No. 4 Tahun 1996, LN No. 42 Tahun 1996, TLN No. 3632.

Rianto, R. D. (2017). Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Rachmat, S. (1982). Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum.Bandung: Alumni

Sianturi, Purnama T. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: Mandar Maju.

Soemitro, R. H. (1983). Metode Penelitian hukum, cetakan I Ghalian Indonesia.

Standar Penilaian Indonesia. (2015). KEPI & SPI Edisi VI-2015. Jakarta: Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.

Suadi, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah: Penemuan dan Kaidah Hukum, cet-1. Jakarta: Pranada Media.

Sumardjono, Maria S.W. (1996). Prinsip Dasar dan Beberapa Isu Di Seputar Undang-Undang Hak Tanggungan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sunggono, B. (2006). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Indonesia.

Supramono, Gatot. (1996). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djambatan.

Sjahdeini, S. (1996). Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Masalah yang di Hadapi Oleh Perbankan. Surabaya: Airlangga University Press.

Usman, R. (2009). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijayanta, T. (2011). Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Zahriyah, Y. (2022). Analisis Putusan Di Lingkungan Pengadilan Agama (Antara Judex Facti dan Judex Juris), Jurnal Pro Hukum Volume XI Nomor 2.

Published

2023-11-03

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2, November 2023