Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 23/PUU-XIX/2021)

Authors

  • Miranda Lufti Nasution Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Robert Robert Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.12105

Keywords:

Cassation Legal Efforts, Postponement of Debt Payment Obligations, Bankcruptcy

Abstract

Urgensi upaya hukum kasasi dalam putusan pailit yang didahului permohonan PKPU sejatinya ditujukan untuk mengantisipasi modus mempailitkan badan usaha yang masih solven melalui penyalahgunaan Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU No. 37 Tahun 2004 dengan cara menggagalkan perdamaian dalam proses PKPU. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pentingnya eksistensi upaya hukum kasasi dalam perkara pailit yang diawali permohonan PKPU. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa upaya hukum terhadap putusan PKPU tidak hanya ditutup melalui UU No. 37 Tahun 2004 namun juga dalam beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dengan alasan perdamaian dalam PKPU sudah cukup untuk menyelesaikan perkara. Namun seiring perkembangan zaman, upaya hukum kasasi terhadap putusan pailit yang diawali permohonan PKPU diberikan secara terbatas melalui Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021. Upaya hukum kasasi dapat diajukan terhadap putusan pailit yang diawali permohonan PKPU dengan syarat permohonan PKPU diajukan oleh kreditur dan proposal perdamaian debitur ditolak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Besila, C.P., dkk. (2021). Urgensi Terhadap Pelaksanaan Insolvency Test dalam Penetapan Status Pailit di Indonesia. Serina III UNTAR.

Cahyadi, dkk. Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif di Indonesia. Dapat diakses di http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/564. (Diakses pada 17 Februari 2023).

Damlah, Juditia. (2017). Akibat Hukum Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Lex Crimen, 4(2).

Hariyadi, Hasdi. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Keapilitan pada Perseroan Terbatas. Sign Jurnal Hukum, 1(2).

Jono. (2013). Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Julyano, dkk. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2018). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Maryono, dkk. (2022). Quo Vadis Esensi Lembaga PKPU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Lex Generalis, 3(4).

Maulidi, dkk. (2017). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perpsektif Negara Hukum. Ius Quia Iustum, 24(4).

Nazil, M. (2010). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 23/PUU-XIX/2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/PUU-XVIII/2020.

Safa’at, dkk. (20100. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariatan Jenderal dan Penaiteraan.

Sitorus, dkk. (2018). Upaya Hukum dalam Perkara Perdata (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Derden Verzet). Jurnal Hikmah, 15 (1).

Sudiana, Sudjanto. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Konkuren. Bogor: Allsysmedia.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung .

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Yuhelson. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing.

Wahyuni, dkk. Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet. Dapat diakses di https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-hukum-banding--kasasi--dan-verzet-lt63286dfddf934?page=2. (Diakses pada 10 Februari 2023).

Wantu, dkk. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3).

Published

2023-11-03

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2, November 2023