Analisis Akibat Hukum Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dikaitkan Dengan Kebijakan Direksi dalam Kegiatan Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.12114Keywords:
BUMD, Kebijakan Direktur Perseroan Terbatas, Kekayaan Daerah yang DipisahkanAbstract
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami dilema dalam mengambil keputusan sehari-hari. Mereka dituntut untuk mencari laba sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan tersebut, namun keputusan bisnis yang salah dapat merugikan keuangan negara dan dianggap sebagai tindakan korupsi. Meskipun BUMD berbentuk Perseroan Terbatas, namun keuangannya bukan keuangan milik daerah/negara sehingga penegak hukum masih memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah keuangan yang disetor dalam bentuk saham ke suatu BUMD berbentuk Perseroan Terbatas merupakan bagian dari keuangan negara atau tidak. Sehingga, permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah keuangan pada BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang modal awalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan termasuk dalam lingkup keuangan negara dan bagaimana akibat hukumnya bagi PT. Bank Sumut sebagai BUMD Provinsi Sumatera Utara dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan daerah yang disetorkan ke dalam BUMD berbentuk Perseroan Terbatas seharusnya tidak lagi dianggap sebagai kekayaan daerah/negara. Oleh karena itu, pengelolaan dan pengurusannya harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang bersifat privat bukan ke ranah publik. Sehingga, Direksi PT. Bank Sumut tidak seharusnya dituduh telah melakukan korupsi karena pengambilan keputusannya melainkan hanya bertanggung jawab secara administratif saja.
Downloads
References
Affandhi, Frans. (2015). Business Judgement Rule Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara Terhadap Keputusan Bisnis Yang Diambil, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan.
Fuady, Munir. (2002). Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Latif, Abdul. (2014). Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group.
Nasution, Bismar. “Pertanggungjawaban Direksi Dalam Pengelolaan Perusahaan”. Disampaikan pada Seminar Nasional Sehari dalam rangka menciptakan Good Corporate Governance pada Sistem Pengelolaan dan Pembinaan PT (Persero) BUMN “Optimalisasi Sistem Pengelolaan, Pengawasan, Pembinaan dan Pertanggungjawaban Keberadaan PT (Persero) di Lingkungan BUMN Ditinjau dari Aspek Hukum dan Transparansi”. Diselenggarakan oleh Inti Sarana Informatika. Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, 07 Maret 2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 25/PUU-XIV/2016.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 6/Pid.Sus-TPK/2017/PT.MDN
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 93/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 94/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.
Rajagukguk, Erman. “Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara”. Makalah disampaikan pada Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Komisi Hukum Nasional RI, Jakarta, 26 Juli 2006.
S. Warren, Carl (et all). (2005). Accounting Principle. South Western of Thomson Learning.
Soepardi, Eddy Mulyadi. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi. Disampaikan pada ceramah ilmiah pada Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor. Tanggal 24 Januari 2009.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
zalirais.wordpress.com/2016/12/15/keuangan-negara-dan-keuangan-badan-usaha-milik-negara-berbentuk-perseroan.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Nurul Efridha, Bismar Nasution, Faisal Akbar Nasution, Mahmud Mulyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.