Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Persamaan Pada Pokoknya Merek Ms Glow Melawan Ps Glow Dengan Dua Putusan Pengadilan Niaga Yang Berbeda (Pn Medan No. Putusan 2/Pdt.Sus Hki/Merek/2022/Pn Niaga Mdn Dan Pn Surabaya No. Putusan 2/Pdt.Sus Hki/Merek/2022/Pn Niaga Sby)

Authors

  • Dinda Aprilia Batubara Universitas Sumatera Utara
  • Saidin
  • Faradila Yulistari Sitepu

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v3i2.12157

Keywords:

MS GLOW , PS GLOW, Sengketa, Merek, Persamaan Pada Pokoknya

Abstract

Merek sebagai perwujudan dari Kekayaan Intelektual merupakan aset besar dalam dunia bisnis. Dengan penggunaan merek, perusahaan membangun karakter terhadap produk-produk yang diharapkan dapat meningkatkan reputasi. Sebagai aset besar dalam dunia bisnis, kerap kali pebisnis melakukan pendomplengan merek bereputasi baik dengan membuat merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan batasan persamaan pada pokoknya terhadap merek dagang di Indonesia, penyelesaian sengketa merek dagang terhadap kemiripan (persaman pada pokoknya) merek dagang yang terdaftar, serta tinjauan kasus dua putusan pengadilan antara MS GLOW  dengan PS GLOW  terhadap kemiripan (persaman pada pokoknya) merek dagang yang terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan penelitian ini bahwa Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan (hampir sama atau serupa) disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek terdaftar dengan merek lain pada produk sejenis, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan unsur elemen dengan merek tersebut. Bahwa penyelesaian sengketa merek dagang terhadap persaman pada pokoknya dengan merek dagang yang terdaftar dapat dilakukan secara litigasi melalui pengadilan niaga dan non litigasi melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Analisis Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, dicermati Putusan Majelis Hakim PN Medan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn kurang tepat dalam menjatuhkan putusan karena bertentangan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sehingga tidak mendapat perlindungan sebagaimana Pasal 83 UU MIG. Dalam putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby pertimbangan Majelis Hakim sesuai berdasarkan Pasal 3 dan 83 UU MIG.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurahman, Humaedi. (2020). “Asas First To File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu”, Aktualita Jurnal Hukum, 3 (1).

Agustinus Danny Mega Poernomo. (2007). “Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia”, Tesis. Surabaya: Fakultas Hukum Unversitas Airlangga.

Ananda, Firizky. (2012). Penerapan Konsep Persamaan Pada Pokoknya Dalam Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia (Suatu Tinjauan Hukum perdata Internasional), Skripsi, Depok: Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Arifin, Zaenal. (2020). “Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 1.

Basrah, Moch. (2011). Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Tradisional dan Modern Online, Bandung: Genta Publishing.

Basuki Antariksa. (2012). “Landasan Filosofis Dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan Di Indonesia”, Jurnal Ekonomi Kreatif, Vol. 1 No. 1.

Bintang, Dias. (2020). “Pemenuhan Hak Konsumen melalui Perlindungan Hak Merek”, Jurnal Suara Hukum, Vol. 2, No. 1.

Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Ri, Pelaku Usaha Perlu Pahami Proses Hukum dalam Sengketa Merek, https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/pelaku-usaha-perlu-pahami-proses-hukum-dalam-sengketa-merek?kategori=agenda-ki (diakses pada 13 Desember 2022, pukul 14:00 WIB)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), https://www.dgip.go.id/tentang-djki/sejarah-djki#:~:text=Pada%20tanggal%2028%20Agustus%201992,1992%20menggantikan%20UU%20Merek%201961. (diakses pada 15 Desember 2022, pukul 23:30 WIB)

Fajar, Mukti. (2010) Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fatimah, Siti. (2020). Skripsi: Tinjauan Yuridis Sengketa Persamaan Merek Pada Pokoknya Antara Pt Kalimantan Steel Melawan Pt Indo Metal Tech Products Dan Pd Berkat Jaya (Studi Putusan No 234 K/Pdt.Sus-Hki/2015), Jakarta: UIN SYarif Hidayatullah.

Kbbi.web.id. https://kbbi.web.id/mirip (diakses pada 5 Februari 2023, pukul 12:48 WIB)

Kbbi.web.id. https://kbbi.web.id/mirip (diakses pada 5 Februari 2023, pukul 12:48 WIB)

Muryati. (2011) “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan”, Jurnal Dinamika Sosbud, Vol.3, No.1.

PA Padang.go.id https://pa-padang.go.id/tahap-tahap-dalam-membuat-putusan/ diakses pada tanggal 22 Februari 2022, pukul 11.43 WIB

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Rasyid, M, Laily Y, dan Handayani, Sri. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Dalam Era Perdagangan Bebas di Indonesia, Journal FH UNSRI.

Reza, Faisal. (2010). Analisa Teori Dan Aspek Hukum Merek Deskriptif Di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Roisah, Kholis. (2015) Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Penerbit Setara Press.

Salsabila, Tazkya. (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Terkenal Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Merek Strong Vs Merek Strong 12 Jam”, Journal Untar, Vol. 4, No. 2.

Tirto.id, Update MS GLOW vs PS Glow, Kronologi Kasusnya & PS Glow Punya Siapa, https://tirto.id/update-ms-glow-vs-ps-glow-kronologi-kasusnya-ps-glow-punya-siapa-gt5Y (diakses pada 13 Desember 2022, pukul 20:13 WIB)

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Published

2024-11-12