Tanggung Jawab Hukum Pengembang Rumah Susun Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Kepada Konsumen Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14075Keywords:
flat, Certificate of Functioning, Legal LiabilityAbstract
Rumah Susun atau apartemen adalah solusi pemerintah untuk mengatasi adanya peningkatan kepadatan penduduk di seluruh daerah melalui pengembang. Permasalahannya beberapa kasus ditemukan adanya bangunan gedung rumah susun atau apartemen tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam perjanjian pengikatan jual beli setelah dimanfaatkan, tetapi peraturan mewajibkan adanya SLF pada setiap gedung yang termuat dalam Undang-Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011 dan Permen Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi. Tentu permasalahan tersebut merugikan pihak konsumen dan dampak buruk untuk kedepannya apabila tidak dilakukan secara tegas, sehingga pengembang harus bertanggung jawab secara hukum. Penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik penelitian studi kepustakaan. Pengolahan data digunakan analisis kualitatif dan sifat penelitian disajikan deskriptif. Hasil penelitian bahwa Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi jual beli rumah susun atau apartemen yang tidak disertai dengan sertifikat laik fungsi merupakan perjanjian melalui sistem pemesanan dengan menandatangani PPJB yang telah dibuat oleh pengembang kepada konsumen, namun adanya pengembang tidak memperoleh persyaratan dalam peraturan yaitu Pasal 24 Angka 35 UU Cipta Kerja (perubahan dari UU Bangunan Gedung). Apartemen The Reiz Condo Medan (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 282/Pdt.G/2021/PN) oleh PT Waskita Karya Realty selaku pengembang terhadap Lina Sutanto selaku pihak konsumen adalah perjanjian tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan perjanjian tersebut melanggar syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) yaitu klausa yang halal, maka perbuatan tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, akibatnya kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul.
Downloads
References
Asnan, Muhammad Fandi, Nur Adhim dan Mira Novana Ardani,. (2022). Kajian Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Rumah Susun (Studi Kasus Nomer 101/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst.). Diponegoro Law Journal, 11(2).
Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Badrulzaman, M. D. (1996). Kita Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.
Djulaeka dan Devi Rahayu. (2021). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka PT.
Evangelista, Octavianna Dan Hanafi Tanawijaya. (2018). Analisis Mengenai Pertanggungjawaban Pengembang Rumah Susun Terkait Ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jurnal Hukum Adigama, 1(1).
H.S, S. (2019). Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanto, A. (2013). Kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Journal Rechtens, 2(1).
Kallo, E. (2009). Panduan Hukum unruk Pemilik/Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartemen dan Rusunami). Jakarta: Minerva Athena Pressindo.
Khairandy, R. (2014). Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan (Bagian Pertama),. Jogjakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Leks&Co, T. P. (2017). Hukum Real Estat (Bagian 1) Hukum Pertanahan, Perumahan, dan Rumah Susun. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
M. Shafiyuddin, R. Suharto, Siti Malikhatum. (2016). Perolehan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Studi di Star Apartemen). Diponegoro Law Journal, 5(3).
Madura, J. (2007). Pengantar Bisnis (Edisi 4). Jakarta: Selemba Empat.
Manna , A. (2022). Belum Kantongi SLF, DPRD Surabaya: Trans Icon Mall Jangan Nekat Beroperasi. Retrieved from: https://memorandum.co.id/belum-kantongi-slf-dprd-surabaya-trans-icon-mall-jangan-nekat-beroperasi/ diakses 10 Mei 2023
Maria, Landya , Imam Koeswahyono,dan Bambang Sugiri. (2017). Rasio Legis Pasal 43 Undang-Undang Rasio Legis Pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Terkait dengan Implementasinya. Jurnal Masalah Masalah Hukum, 46(4).
Miru, A. (2007). Hukum Perjanjian. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Muljadi, K. (2003). Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Perumahan, K. P. (2022). Kementerian PUPR Dukung Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan. Retrieved from: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan: https://perumahan.pu.go.id/news/kementerian-pupr-dukung-perlindungan-konsumen-bidang-perumahan diakses 5 Mei 2023
Priyatiningsih, K. (2019). Pengaruh Startegis Bisnis dan Kinerja Keuangan (Studi Kasus pada Perusahaan Properti di Bursa Efek Inodnesia). Jurnal Politik Negeri Bandung (POLBAN), Vol. 10 No. 1(Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar).
Raharja, I. F. (2014). Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, vol.7, no.2.
Santoso, U. ( 2016). Hukum Perumahan. Jakarta: Kencana.
Sari, N. N. (2019). Penguasaan, Pemilikan dan Pemanfaatan Satuan Rumah Susun. Retrieved from: https://hukumproperti.com/penguasaan-pemilikan-dan-pemanfaatan-satuan-rumah-susun/ diakses 28 April 2023.
Simanjuntak, P. (2015). Hukum Perdata. Jakarta: Kencana.
Statistik, B. P. (2023). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa) 2021-2023. Retrieved from: https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahantahun.html 15 Juli 2023
Tempo, P. D. (2019). Untung Rugi Hidup di Apartemen. Jakarta: TEMPO Publishing.
Timur, B. P. (2022). Ribuan Gedung di Surabaya Belum Memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Retrieved from: BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur: https://jatim.bpk.go.id/informasi-hukum/ribuan-gedung-di-surabaya-belum-miliki-sertifikat-laik-fungsi/ diakses 5 Mei 2023
Undang-Undang Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,.
Wijaya, Andika & Wilda Peace Ananta. (2017). Hukum Bisnis Properti di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indoensia.
Winanto. (2005). Asas Keadilan dalam Hukum Perjanjian Berdasarkan KUH Perdata. Jakarta: Bina Cipta.
Yahman. (2014). Karekteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Kencana.
Zachman, N. (2020). Rumah Susun Komersial yang Komprehensif dengan Prinsif Pengelolaan yang Ideal yang Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1).
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Liza Dameria Marbun, Budiman Ginting, Detania Sukarja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.