Tinjauan Maqashid Syari’ah Terhadap Pembangunan Bendungan Di Desa Wadas
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14208Keywords:
Maqashid syariah, Environmental EthicsAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh rencana pembangunan bendungan di desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan. Rencana pertambangan ini memerlukan lahan seluas 462,22 hektar yang terletak di Desa Guntur, Kecamaran Bener, Purworejo. Selain itu, proyek ini akan memotong bukit di wilayah tersebut dan hancurnya ekosistem sekitar. Maka dari itu, pelaksanaan pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan maslahat. Mengingat kebijakan pembebasan tanah justru menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian dan kerusakan lingkungan. konstruk maqasid syari’ah menyatakan kemaslahatan yang meliputi penjagaan terhadap 5 hal (kulliyyah al khams). Pembangunan menempatkan manusia sebagai tujuan akhir pembangunan dalam rangka menciptakan lingkungan yang memungkinkan rakyat untuk menikmati umur panjang, sehat, dan menjalankan kehidupan dengan produktif. Bahasan tentang tujuan shariah (maqashid al-shariah) menarik untuk kemudian dijadikan alat analisis dalam mendekati kajian tentang pembangunan bendungan.
Downloads
References
Al-Qardhawi, Y. (2002). Agama Ramah Lingkungan. Jakarta: Pustaka Kautsar.
Gassing, Q. (2005). Fiqih Lingkungan,Telaah Kritis Tentang penerapan Hukum Taklifi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makassar: UIN Alauddin.
Keputusan Gubernur Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, “Keterangan Pers No. 006/HM.00/ II/2022 tentang Ringkasan Eksekutif Pemantauan dan Penyelidikan Penggunaan Kekuatan Secara Berlebihan (Excessive Use of Force) dalam Proses Pengukuran Lahan di Desa Wadas 8 Februari 2022”.
Penambangan Batu Andesit. Info Viral: Ini Gugatan Warga Desa Wadas Untuk Ganjar yang legalkan Penambangan Batu Andesit. Retrieved from https://poskota.co.id/2022/02/11/info-viral-ini-gugatan-warga-desa-wadas-untuk-ganjar-yang-legalkan-penambangan-batu-andesit?halaman diakses 10 September 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional Proyek Strategis Nasional
Poskota.co.id. (2022). Info Viral: Ini Gugatan Warga Desa Wadas untuk Ganjar yang Legalkan
Silalahi, D. (1992). Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Bandung.
Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi B-2299/ MENKO/MARVES/IS/03.00/VI/2021 perihal Percepatan Pembaruan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 5/6/2021.
Supriadi. (2006). Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Syafi’i, A., & SJ. (2009). Fiqh Lingkungan: Revitalisasi Ushul al-Fiqh untuk Konservasi dan Restorasi Kosmos. Makalah The 9th Annual Conference on Islamic Studies (ACIS).
Tempo.co. (2022) Amnesty International Sebut Warga Wadas Berhak Menolak Tambang. Retrieved From
https://nasional.tempo.co/read/1558800/amnesty-international-sebut-warga-wadas-berhak-menolak-tambang diakses 11 September 2023
Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1559978/bendungan-bener-proyek-strategis-jokowi-pemicu-konflik-di-desa-wadas/full&view diakses 10 September 2023
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yafi, A. (1995). Menggagas Fiqih Sosial dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi, Hingga Ukhuwah. Bandung: Mizan.
Wahyudi, Y. (2007). Magashid Syari’ah dalam Pergumulan Politik: Berfilsafat Hokum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga. Yogyakarta: Nawesea Press.
ZulFadli, Y., dkk. (2009). Investasi Subur Rakyat Digusur: Catatan Akhir Tahun LBH Yogyakarta 2019. Yogyakarta: LBH Yogyakarta.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2023 muhammad kamal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.