Tinjauan Maqashid Syari'ah terhadap Pembangunan Bendungan di Desa Wadas
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14208Keywords:
Maqashid syariah, Etika lingkunganAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rencana pembangunan bendungan di desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan. Rencana pertambangan ini memerlukan lahan seluas 462,22 hektar yang terletak di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Purworejo. Selain itu, proyek ini akan memotong bukit di wilayah tersebut dan hancurnya ekosistem sekitar. Maka dari itu, pelaksanaan pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan maslahat. Mengingat kebijakan pembebasan tanah justru menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian dan kerusakan lingkungan. konstruk maqasid syari’ah menyatakan kemaslahatan yang meliputi penjagaan terhadap 5 hal (kulliyyah al khams).Pembangunan menempatkan manusia sebagai tujuan akhir pembangunan dalam rangka menciptakan lingkungan yang memungkinkan rakyat untuk menikmati umur panjang, sehat, dan menjalankan kehidupan dengan produktif. Bahasan tentang tujuan syariah (maqashid al-shariah) menarik untuk kemudian dijadikan alat analisis dalam mendekati kajian tentang pembangunan bendungan.
Downloads
References
Al-Qardhawi, Y. (2002). Agama ramah lingkungan. Pustaka Kautsar.
Gassing, Q. (2005). Fiqih lingkungan: Telaah kritis tentang penerapan hukum taklifi dalam pengelolaan lingkungan hidup. UIN Alauddin.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2022). Keterangan pers No. 006/HM.00/II/2022 tentang ringkasan eksekutif pemantauan dan penyelidikan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas 8 Februari 2022.
Poskota.co.id. (2022). Info viral: Ini gugatan warga Desa Wadas untuk Ganjar yang legalkan penambangan batu andesit. https://poskota.co.id/2022/02/11/info-viral-ini-gugatan-warga-desa-wadas-untuk-ganjar-yang-legalkan-penambangan-batu-andesit
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor B-2299/MENKO/MARVES/IS/03.00/VI/2021 tentang Percepatan Pembaruan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. (2021).
Silalahi, D. (1992). Hukum lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia. Alumni.
Supriadi. (2006). Hukum lingkungan di Indonesia. Sinar Grafika.
Syafi’i, A., & SJ. (2009). Fiqh lingkungan: Revitalisasi ushul al-fiqh untuk konservasi dan restorasi kosmos. Makalah dipresentasikan pada The 9th Annual Conference on Islamic Studies (ACIS).
Tempo.co. (2022). Amnesty International sebut warga Wadas berhak menolak tambang. https://nasional.tempo.co/read/1558800/amnesty-international-sebut-warga-wadas-berhak-menolak-tambang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wahyudi, Y. (2007). Maqashid syari’ah dalam pergumulan politik: Berfilsafat hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga. Nawesea Press.
Yafi, A. (1995). Menggagas fiqih sosial dari soal lingkungan hidup, asuransi, hingga ukhuwah. Mizan.
Zulfadli, Y., et al. (2009). Investasi subur rakyat digusur: Catatan akhir tahun LBH Yogyakarta 2019. LBH Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 muhammad kamal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









