Tinjauan Yuridis Perpanjangan Masa Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022)

Authors

  • Raraniken Ayuning Bintari Universitas Negeri Surabaya
  • Azzahra Ayu Sabilla
  • Pijar Febryagna Sukaca

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14219

Keywords:

Uji Materiil, MK, UU KPK, Masa Jabatan

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap uji materiil Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Rumusan masalah yang dikaji adalah apakah ratio decidendi Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 telah menjamin kedudukan MK sebagai negative legislator dan bagaimana pemberlakuan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis ratio decidendi dan pemberlakuan putusan MK. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator karena telah membuat norma baru terhadap penentuan syarat usia dan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Putusan tersebut berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan demikian, keberlakuan putusan tersebut adalah berlaku surut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bachtiar. (2015). Pemberlakuan Asas Retroaktif Dalam Optik Hukum Tata Negara. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 2(2).

Fetroki R. (2008). Asas Non Retroaktif Dan Penyimpangannya dalam Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Unair.

Hakim, M. L. (2018). Penerapan Asas Erga Omnes Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/Puu-Xvi/2018 Dikaitkan Dengan Asas Negative Legislator. Jurnal Hukum Adigama.

Husada, A. S. A. (2018). Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Putusan Nomor 46/Puu-Xiv/2016 Sebagai Negative Legislator. NOVUM: Jurnal Hukum, 5(2).

Kurniawati, I., & Liany, L. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1).

Martitah. (2013). Mahkamah Konstitusi, dari negative legislature ke positive legislature?. Konstitusi Press.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.

Nugraha, X., Izzaty, R., & Anira, A. (2020). Constitutional Review di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011: Dari Negative Legislator Menjadi Positive Legislator. Jurnal RechtIdee, 15(1).

Nugroho, F. B. S. (2019). Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Gorontalo Law Review, 2(2).

Raharjo, A. (2008). Problematika Asas Retroaktif Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1).

Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dan Positive Legislator. Souvereignty, 1(4).

Published

2023-11-03

Issue

Section

Volume 2 Nomor 2, November 2023