Upaya Timor Leste Bergabung Menjadi Negara Anggota ASEAN ke-11 Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.14225Keywords:
Timor Leste, ASEAN, Hambatan, Kerja Sama InternasionalAbstract
Artikel ini membahas mengenai bergabungnya Timor Leste sebagai negara anggota ASEAN ke-11 yang ditinjau berdasarkan perspektif hukum internasional. Timor Leste dalam usahanya untuk memperjuangkan status keanggotaan penuh di ASEAN, nyatanya membutuhkan proses yang cukup panjang dan rumit. Hal ini cukup berbeda dengan saat penerimaan beberapa anggota ASEAN lainnya, seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam. Tujuan dari penelitian, yaitu untuk mengetahui berbagai hambatan yang dialami oleh Timor Leste pada saat memperjuangkan perolehan status keanggotaan penuh dari ASEAN dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Timor Leste untuk memberikan kepercayaan kepada anggota ASEAN yang lain berdasarkan perspektif hukum internasional, bahwa Timor Leste patut untuk menjadi anggota ASEAN ke-11. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan hambatan yang dialami Timor Leste sebagian besar didasarkan pada alasan bahwa Timor Leste merupakan negara yang baru merdeka pada tahun 2002, sehingga apabila bergabung menjadi anggota ASEAN akan berdampak buruk dan tidak memberikan dampak atau kontribusi terhadap ASEAN. Simpulan dalam penelitian bahwasanya berbagai upaya, salah satunya kerja sama internasional telah banyak dilangsungkan oleh Timor Leste untuk membuktikan bahwa Timor Leste layak menjadi anggota ASEAN, sehingga pada November 2022 Timor Leste dinyatakan tergabung dalam ASEAN.
Downloads
References
Association of Southeast Asian Nations. (2008). The Asean Charter. ASEAN: Jakarta.
Choir, M. (2019). Kesesuaian Timor Leste dengan Komunitas ASEAN. Jurnal Sentris KSMPMI, 1, 106-115.
Harmadi, S. H. B. (2012, Maret 16). Timor-Leste Menatap Masa Depan. Retrieved from bbc.com:https://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2012/03/120316_timor_analysis (accessed 18/11/2022).
Kusumaatmadja, M. dan Etty, R. A. (2019). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: P.T. Alumni.
Ningsih, W. L. (2022, November 13). Sejarah Perjuangan Timor Leste Menjadi Anggota ASEAN. Retrieved from kompas.com: https://www.kompas.com/stori/read/2022/11/13/235900979/sejarah-perjuangan-timor-leste-menjadi-anggota-asean?page=all (accessed 19/11/2022).
Rohani, D. A., Sunarko, B. S., dan Soelistijono, P. A. (2016). Posisi Tawar Timor Leste untuk Memperoleh Status Keanggotaan Penuh di ASEAN. Repository UNEJ, 3(1), 48-54.
Seran, D. R., Damayanti, C., dan Haqqi, H. (2020). Dukungan Indonesia Terhadap Timor Leste Dalam Upaya Menjadi Anggota Asean. Solidaritas, 4(2), 1-12.
Wardah, F. (2022, November 12). ASEAN Setuju Akui Timor Leste Sebagai Anggota ASEAN. Retrieved from voaindonesia.com: https://www.voaindonesia.com/a/asean-setuju-akui-timor-leste-sebagai-anggota-asean/6830893.html (accessed 18/11/2022).
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Kevin Fausta Zahran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.