Rekonstruksi Undang - Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Sebagai Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu

Authors

  • Aisya Dewi Fatichatuz Zhaqiya Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ahmad Sholikin

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v3i2.14231

Keywords:

Hak asasi manusi, Pelanggaran HAM yang berat, Hak Pemulihan

Abstract

Indonesia dalam perkembangan ketatanegaraanya pasca kemerdekaan terutama pada masa Orde Baru telah mengalami berbagai persitiwa yang menyebabkan banyaknya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) hingga pada tahun 2023 belum juga pelanggaran HAM berat diselesaikan dan para korban belum mendapatkan hak – haknya seperti hak pemulihan atau dapat diebut hak reparasi. Pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu dan belum mendapaktkan penyelesaian dari negara, hal tersebut membuktikan bawha tingkat keberhasilan perlindungan ydan penegakkan HAM di negara Indonesia masih tergolong rendah. Banyaknya statuta Internasional yang diratifikasi Indonesia pun belum bisa membuat Indonesia menyelesaikan permasalah HAM yang ada. Kendala terbesar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia adalah kurangnya political will dari aparat negara sehingga regulasi yang ada tidak dapat berjalan dan bahkan tidak dapat dilaksanakan. Serta masih kurang komprehensifnya UU yang mengatur mengenai pengadilan HAM berat masa lalu, sehingga diperlukanya rekonstruksi agar penyelesaian pelanggaran HAM berat bisa berjalan.

Kata Kunci: Hak asasi manusia, Pelanggaran HAM yang berat, Hak Pemulihan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Zainal, Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2007)

Aminah, Siti, ‘Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Prespektif Al-Quran’, Jurnal Hukum Diktum, 8 nomor 2 (2010)

Arliman, Laurensius, ‘Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 2 nomor 1 (2017), 64 <https://doi.org/DOI: 10.23920/jbmh.v2n1.5>

Atmasasmita, Romli 2001, Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Bandung. Mandar Maju 2001

Aulina, Nissa, H. Cecep Suyana, Muhamad Taju Subki, Mochamad Ilyas Maulani, Pahmi Nurdiansyah, Mohammad Rizki Pratama, and others, Demokrasi Dan Monarki, ed. by Asep Iwan Setiawan, 1st edn (Bandung: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2022)

Hatta, Muhammad, Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime), ed. by M.Hum Zulfan, S.H., 1st edn (Unimal Press, 2019)

Ismail, and Sri Hartati, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Konsep Dasar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Di Indonesia), ed. by Namira Arsalan, 1st edn (Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2020)

Kurnia, Titon Slamet, Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM Di Indonesia / Titon Slamet Kurnia (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005)

Kusuma, Ganes Adi, and Suprapto, ‘Eksistensi Kejaksaan Dan Relasinya Dengan Komnas HAM Dalam Penanganan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia’, Banua Law Review, 3.2 (2021), 165

Muni, Abd, ‘HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA’, Jurnal Al’Adalah, 23 No.1 (2020), 65–78 <https://doi.org/10.35719>

Nasution, Aulia Rosa, ‘Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Melalui Pengadilan Nasional Dan Internasional Serta Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Bentuk Peraturan Tertulis Pertama Kali Kerajaan Inggris Yang Menyebutkan Dan Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Charta Ini Menjad’, 11 (2018), 90–126

Nurdin, Nurliah, and Astika Ummy Athahira, HAM, GENDER DAN DEMOKRASI (Sebuah Tinjuan Teoritis Dan Praktis) (CV. Sketsa Media, 2022)

Nurul R, Hesti Zahrona, Felix Juanardo W, and Sang Ayu Made Tamara V.P.E.P, ‘Integrated Settlement Mechanism Sebagai UPaya Mewujudkan State Resposibility Melalui Rekonstruksi KOMNAS HAM Dan Pengadilan HAM Di Indonesia’, Jurnal Studia Legalia, 2020

Prasetyo, Mujiono Hafidh, ‘Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional’, Jurnal Gema Keadilan, 7 no III (2020), 120

Roqib, Muhammad, Happy Anugraha Sutrisno Putra, Anwar Noris, Ambarita Hotma, and Parlindungan, ‘Hak Atas Kebebasan Berekspresi Dan Berpendapat Di Indonesia Dengan Di Amerika Serikat’, Prespektif Hukum, 20 no 1 (2020), 45

Setiyono, Joko, ‘Peran ICRC Dalam Perkembangan Hukum Kumaniter Internasional Di Era Global’, Jurnal Law Reform, 13 nomor 2 (2017), 218

Suhendarto, Bonaventura Pradana, ‘Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Di Indonesia’, Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, 1 nomor 2 (2021), 129 <https://doi.org/2722-970X>

Supriyanto, Bambang Heri, ‘Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif Di Indonesia’, Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL, 2 no 3 (2014), 155

Zahud, Reza Ahmad, ‘Pemikiran Islam Dan Internasionalisasi’, Jurnal Pemikiran Keislaman, 20 nomor 1 (2019), 187

Zunnuraeni, ‘Politik Hukum Penengakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat’, Jurnal IUS, 1 nomor 2 (2013), 356–69

Published

2024-11-12