Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya yang Mengalami Pemutusan Kerja Sepihak dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.14235Keywords:
Pekerja Alih Daya, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Merger, AkuisisiAbstract
akuisisi perusahaan menjadi fenomena yang semakin relevan dalam dunia bisnis yang terus berubah, di mana perubahan kepemilikan perusahaan dapat berdampak signifikan pada pekerja alih daya yang bekerja melalui perusahaan alih daya. Perubahan kepemilikan perusahaan melalui merger dan akuisisi seringkali mengakibatkan ketidakpastian bagi pekerja alih daya, karena mereka tidak memiliki hubungan kerja yang sama dengan perusahaan yang mengakuisisi. Hal ini dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja sepihak bagi pekerja alih daya, dan persoalan ini menjadi semakin penting seiring dengan peningkatan penggunaan tenaga kerja alih daya di berbagai sektor industri. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyelidiki kerangka hukum yang ada, termasuk kontrak alih daya, peraturan ketenagakerjaan, hak-hak pekerja alih daya dan penyelesaian hukum terhadap sengketa pekerja alih daya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Metodologi yang digunakan adalah hukum normatif, yang menganalisis peraturan hukum yang berlaku dan mengevaluasi kesesuaian dan keadilan perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja alih daya. Hasil penelitian menyoroti berbagai tantangan dan potensi keterbatasan dalam perlindungan hukum pekerja alih daya yang selama proses merger dan akuisisi. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh perusahaan dan regulator untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja alih daya dalam situasi serupa. Penelitian ini diharapkan akan memberikan kontribusi penting bagi praktisi hukum, manajer perusahaan, dan regulator dalam merancang strategi yang lebih berwawasan untuk melindungi hak-hak pekerja alih daya dalam situasi yang rentan ini, sekaligus meningkatkan pemahaman umum tentang kompleksitas masalah ini.
Downloads
References
Asriani, Z. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja Outsourcing Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus di PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan dan Pelanggan (UP3) Merduati, Banda Aceh). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY.
Dermawan, F. A., & Sarnawa, B. (2021). Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Proes Mediasi Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial. Media of Law and Sharia, 2(3), 272-287
Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 215-232.
Hamza, Y. A. (2019). Prinsip Itikad Baik dalam Perjanjian Kerja Outsourcing. Meraja journal, 2(2), 1-18.
Husni, L., & Hamzah, A. S. (2016). Pelaksanaan Hubungan Kerja dengan Sistem “Outsourcing” Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/puu-ix/2011 di Nusa Tenggara Barat. Masalah-Masalah Hukum, 45(3), 207-215.
Is, M. S., SHI, M., & Sobandi, S. H. (2020). Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Prenada Media
Johan, A. . L. R. . & M. M. E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja dalam Perusahaan Melakukan Coorporate Action Merger dan Akuisisi. Prosiding Ideas Publishing.
Karsona, A. M., Putri, S. A., Mulyati, E., & Kartikasari, R. (2020). Perspektif Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 158-171.
Khakim, A. (2003). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia: berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Citra Aditya Bakti
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana.
Maswandi, M. (2016). Implementasi Prinsip Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3(1), 60-74.
Mariana, G., & Wahyoeno, D. (2023). Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 663-678.
Mubarok, A., & Ariawan, A. (2021). Kompensasi Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Pengusaha (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 210/PDT. SUS-PHI/2019/PN. JKT. PST.). Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 4450-4470.
Pamungkas, D. P. (2019). Analisa Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum Dan Sesudah Merger Akuisisi Perusahaan Asing Dan Domestik. Universitas Hasanuddin.
Prameswari, K., & Handayani, E. P. (2020). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Antara Karyawan Dengan Perusahaan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 99-112.
Rini, N. S. (2018). Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Peraturan Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Kesehatan. Jurnal HAM, 9(1), 19-36.
Rizky, S. . Z. M. . & A. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Merger Dua Perusahaan Menurut Undang- Undang Ketenagakerjaan . Doctoral Dissertation, Sriwijaya University.
Rohendra Fathammubina, S. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(1), 108-130.
Sudjudiman, H., & Najicha, F. U. (2020). Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Di Indonesia Dan Singapura. UIR Law Review, 4(2), 40-50.
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109-120.
Wongso, R. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Para Pihak Dalam Merger Perusahaan. Lex Privatum.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Idad Rais Mustopa, Dipo Wahjoeono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.