Restrukturisasi Perusahaan Perseroan Terbatas Melalui Pembentukan Perusahaan Grup
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.15879Keywords:
Restrukturisasi, Perusahaan, Holding Company, UUPTAbstract
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja suatu perusahaan, baik pada saat kondisi perusahaan tidak sehat atau dalam keadaan normal restrukturisasi diperlukan supaya terus unggul dalam persaingan atau paling tidak dapat bertahan menghadapi persaingan. Salah satu bentuk restrukturisasi yang dilakukan adalah dengan membentukan perusahaan grup (holding company) dalam satu entitas ekonomi tunggal (single economic entity). Metode penelitian ini adalah yuridis normatif atau kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, menggambarkan faktanya sekaligus menganalisanya.  Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada mengatur keberadaan perusahaan grup, Undang-Undang Perseroan Terbatas menggunakan pendekatan tunggal. Akan tetapi Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan legitimasi atas terbentuknya perusahaan grup (holding company). Mekanisme restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan melalui pemisahan (spin off) atau pengambilalihan (akuisisi). Holding company dalam realitasnya mempunyai kewenangan yang cukup luas dalam pengelolaan anak perusahaan. Holding company memperoleh perlindungan berupa limited liability, sehingga holding company hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang disetornya atas ketidak mampuan anak perusahaan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.Hapusnya pertanggung jawaban terbatas (limited liability) disebabkan adanya perbuatan melawan hukum, itikad tidak baik ataupun kerugian pada anak perusahaan yang dilakukan holding company. Untuk memberikan  perlindungan hukum kepada masyarakat perlu adanya pengaturan perusahaan grup di Indonesia. Agar dalam anggaran dasar anak perusahaan ditegaskan kewenangan operasional anak perusahaan ada pada Direksi anak perusahaan yang dipertanggungjawabkan pada RUPS. Untuk menghindari dominasi holding company tanpa tanggung jawab yang seimbang, perlu dilakukan terobosan hukum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait dengan perluasan tanggung jawab holding company.
Â
Downloads
References
Adib, B. (2010). Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Chatamarrasjid. (2004). Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Prasetya, R. (2011). Teori dan Praktik Perseroan Terbatas. Surabaya: Sinar Grafika.
Restrukturisasi Perusahaan, Penting Dilakukan Dalam Keadaan Ekonomi Apapun. (u.d.).
Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supramono, G. (2007). Kedudukan Perusahaan Sebagai Subjek Dalam Gugat Perdata Di Pengadilan. Jakarta: Rineka Cipta.
Nasution, Bismar, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum, disampaikan pada dialog interaktif tentang penaelitian hukum dan hasil penulisan hukum pada majalah akreditasi, Fakultas Hukum USU, tanggal 18 Pebruari 2003
http://edaratna.wordpress.com/ Restrukturisasi Perusahaan, Penting Dilakukan Dalam Keadaan Ekonomi Apapun hal 1.
http://en.wikipedia.org/wiki/piercing_the_corporate_veil, tanggal 26 Oktober 2014
Kusai, Tb., “Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha†http:// kusaiguru. blogspot.com/2011/03/4-bentuk-bentuk-penggabungan-badan.html, terakhir diakses tanggal 27 November 2012.
LPPcom. (2012). Holding BUMN Politisasi di Tempat Kerja Menembus Batas See The Unseen. Vol. 13-No.1.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Ganda Wiatmaja, Suhaidi, Tengku Keizerina Devi Azwar, Mahmul Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.