Tinjauan Kepastian Hukum Terhadap Hasil Kesepakatan Perdamaian dalam Mediasi di Luar Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.15935Keywords:
Kepastian Hukum, Mediasi, Kesepakatan PerdamaianAbstract
Sengketa merupakan bentuk aktualisasi atas perbedaan kepentingan diantara kedua belah pihak atau lebih. Munculnya sengketa apabila pihak yang merasa dirugikan menuntut haknya untuk menyelesaikan masalahnya dengan pihak yang menimbulkan kerugian. Penyelesaian sengketa para pihak mencari jalan penyelesaian yang mudah, cepat dan adil, dimana kedua belah pihak tidak merasa dirugikan (win-win solution) yaitu melalui alternatif penyelesaian di luar Pengadilan. Salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah Mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Mediasi pada dasarnya adalah musyawarah dan mufakat. Jika secara mediasi terdapat kata sepakat, maka akan dituangkan dalam suatu kesepakatan perdamaian. Namun ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian dengan itikad tidak baik maka akibatnya membuat pihak yang dirugikan tidak mendapatkan kepastian hukum karena tidak dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan atau tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Timbul permasalahan 1) upaya yang dapat ditempuh bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui proses mediasi dan 2) proses mediasi yang memberikan jaminan kepastian hukum dalam mengeksekusi hasil kesepakatan para pihak. Penelitian ini adlah penelitian normatif bersifat kualitatif dan perspektif, pada penelitian hukum normatif akan menginterpretasi secara preskriptif tentang hukum sebagai suatu system nilai ideal, hukum sebagai sistem konseptual, dan hukum sebagai sistem hukum positif. Hasil penelitian 1) Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan melalui tahan-tahap yang dilaksanakan dengan bantuan mediator yang netral sampai menghasilkan kesepakatan perdamaian. 2) Untuk memperoleh kepastian hukum para pihak harus sepakat untuk mengukuhkannya menjadi akta perdamaian, sehingga kesepakatan perdamaian  tersebut  memiliki kekuatan hukum.
Downloads
References
Diantha, I. M. (2027). Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Jakarta.
Harayadi, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata. Jakarta: Sinar Grafika,hlm 110.
Hartono, A. P. (2020). Pemberian Kredit Dengan Jaminan Fiducia Hak Paten. Bandung: Alumni.
Is, M. S. (2021). Aspek Hukum Informasi di Indonesia. Jakarta: Kencana, hlm.178.
Kansil, C. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kencawani, E. (2022). Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Bandung: Alumni, hlm.35.
Konoras, A. (2017). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan. Depok: Rajawali Pers,hlm.108.
Margono, S. (2000). Alternative Dispute Resulution dan Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.
Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase),. Jakarta: Visimedia, hlm 7.
Triana, N. (2021). Alternative Dispute Resolution (Penyelesian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiaso dan Konsiliasi). Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi, hlm 21.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosdur Mediasi di Pengadilan
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Rini Fitriani, M. Iqbal Asnawi, Arman Muis, Fatimah, Enny Mirfa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.