Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu dalam Konteks Ketidakadilan Pembagian Hak Royalti

Authors

  • Dinda Adistya Nugraha dinda Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ghuffran Universitas Sumatera Utara
  • Nita Nilan Sry Rezki Pulungan Universitas Sumatera Utara
  • Reynaldi Susilo Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.16219

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pencipta Lagu, Hak Royalti

Abstract

Industri Musik merupakan salah satu Industri yang cukup berkembang pesat di Indonesia dimana salah satu profesi yang digemari masyarakatsaat ini yaitu pencipta lagu atau musisi. Dibalik ketenaran profesi pencipta lagu ini, menyimpan kenangan pahit akan royalti yang tidak adil dirasakan oleh para pencipta lagu. Hal ini diakibatkan dari banyaknya pihak yang menganggap remeh profesi ini sehingga pemberian royalti kepada para pencipta lagu pun tidak selaras dengan kerja keras mereka dalam menciptakan karya. Sehingga perlu adanya penjelasan terkait ketentuan hukum terhadap ketidakadilan dalam pemberian hak royalti kepada pencipta lagu. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data bahan hukum primer, sekunder Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka (library research) dengan melakukan analisa kualitatif guna menguji kualitas dari substansi hukum. Adapun kesimpulan yang didapatkan yaitu pertama perkembangan Industri Musik terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi sehingga banyak bermunculan pencipta lagu atau musisi baru. Kedua, ketentuan hukum terkait hak royalti diatur di dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mana hal ini mutlak adanya dan sangat membantu para pencipta lagu dalam memantau hak royalti mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asmarani, N. G. Candra. (2021). Apa itu Royalti https://news.ddtc.co.id/apa-itu-royalti-29564

Humas. (2021). Inilah PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. https://setkab.go.id/inilah-pp-56-2021-tentang-pengelolaan-royalti-hak-cipta-lagu-dan-musik/

Hutagalung, Fazira Wardah. (2022). Perkembangan Industri Musik Tanah Air. https://www.kompasiana.com/fazira90615/63ad08f04addee1be8768df4/perkembangan-industri-musik-tanah-air?page=all#section1

Inkeles, Alex. (1965). What is Sociology? Am Introduction to The Discipline and Profession. New Delhi: Prentice Hall of India.

IRKaMedia. (2023). Transformasi Industri Musik dari Awal ke Era Digital. https://www.indonesiana.id/read/162348/transformasi-industri-musik-dari-awal-ke-era-digital

Mahardika, Muhammad Faris. (2021). Mengenal Industri Musik dan Produksi Dibaliknya. https://www.its.ac.id/news/2021/10/18/mengenal-industri-musik-dan-produksi-dibaliknya/

Pujianti, Sri. (2022). Kisah Pilu Pencipta Lagu Kenang Kontrak Kerja dan Royalti. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18548&menu=2

RadarSolo. (2023). Kerap Disoal, Begini Proses Distribusi Royalti kepada Pencipta Lagu. https://radarsolo.jawapos.com/entertainment/841702498/kerap-disoal-begini-proses-distribusi-royalti-kepada-pencipta-lagu

Septiyan, Dadang Dwi. (2020). Perubahan Budaya Musik Di Tengah Pandemi Covid-19. Musikolastika:Jurnal Pertunjukan Dan Pendidikan Musik, 2(1), 31 - 38 https://doi.org/10.24036/musikolastika.v2i1.37

Silaban, Martha Warta. (2021). Pasar Streaming Musik Meningkat Secara Tak Terduga saat Pandemi Covid-19. https://bisnis.tempo.co/read/1422539/pasar-streaming-musik-meningkat-secara-tak-terduga-saat-pandemi-covid-19

Syahputra, R., Kridasaksana, D., & Arifin, Z. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 84-97. https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4164

Vivian, Y. F. Aurelia. (2022). Apa itu Pajak Royalti https://www.pajakku.com/read/62d0d933a9ea8709cb18b04d/Apa-Itu-Pajak-Royalti

WartaGarut. (2023). Perkembangan Industri Musik di Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Digitalisasi. https://wartagarut.com/perkembangan-industri-musik-di-indonesia-tantangan-dan-peluang-di-era-digitalisasi.

Published

2024-05-20