Pengaturan Kepailitan Lintas Batas Negara dalam Perbandingan Hukum Perdata Internasional Antara Indonesia dan Malaysia

Authors

  • Siti Khairunnissa Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.16413

Keywords:

Kepailitan, Lintas Batas, Hukum Perdata Internasional, Indonesia, Malaysia

Abstract

Transaksi bisnis semakin berkembang dan melewati batas – batas negara Permasalahan sita aset. Permasalahan yang berkembang dalam kepailitan lintas batas negara pada aset atau utang seorang debitur terletak di lebih dari satu negara atau apabila debitur termasuk ke dalam yurisdiksi pengadilan pada dua atau lebih negara. Pengaturan kepailitan lintas batas negara termasuk dalam kajian Hukum Perdata Internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan hukum perdata internasional antara Indonesia dan Malaysia , Pengaturan kepailitan lintas batas negara Indonesia diatur dalam Pasal 212, 213, dan 214 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Sedangkan Malaysia dalam pengaturan Kepailitan lintas batas diatur dalam Bankruptcy Act dan Company Act di Malaysia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perbandingan aturan kepailitan lintas batas negara antara hukum perdata internasional Indonesia dengan Malaysia. Dalam hal akibat hukum ini juga ada kelebihan dan kekurangan antara Indonesia dengan Malaysia. Kelebihan dan kekurangan yang ada dalam masing-masing negara apat dijadikan suatu pertimbangan dalam pembentukan hukum perdata internasional di masa yang akan datang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asian Development Bank. (n.d.). Local Study of Malaysia.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Jakarta.

Benardo, P. J. (2012). Cross-Border Insolvency and the challenge of the Global Corporation: evaluating Globalization and Stakeholder predictability through UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency and The European Union Regulation. Ateneo Law Journal Vol. 56, 800.

Juwana, H. (2001). Transaksi Bisnis Internasional dalam Kaitannya dengan Peradilan Niaga, dimuat dalam Majalah Hukum dan Pembangunan (Vol. XXXI).

Malaysia Bankruptcy Act 1967

McKenzie, B. (2016). Global Restructuring & Insolvency Guide. Chicago: Baker McKenzie International.

Official Portal Malaysian Department of Insolvency. (2024, Mei 08). Retrieved from http://www.mdi.gov.my/ index.php/about-us/core-business/core-business/personal-bankruptcy

Prasodjo, R. (2004). Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbata, Makalah dalam Prosiding, Pusat Pengkajian Hukum tentang Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance. Jakarta.

Undang – undang Nomor 37 tahun 2004

Published

2024-05-20