Analisis Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Menanggulangi Cyber Crime di Sektor Perbankan

Authors

  • Afiah Nurrizky Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Wahyu Nugroho Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v4i1.18452

Keywords:

Kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan, Kejahatan Siber, Perbankan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam memitigasi kejahatan siber di sektor perbankan, mulai dari landasan hukum, kerangka kebijakan, manajemen risiko, serta kebijakan praktis yang telah dijalankan OJK demi ketahanan siber perbakan Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan policy analysis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan berupa studi pustaka dengan mengumpulkan dasar-dasar hukum berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait keamanan siber di sektor perbankan dimulai saat bank pertama kali mengadaptasi teknologi informasi dalam kegiatan perbankannya. Kebijakan-kebijakan tersebut ada yang berupa peraturan atau POJK, ada pula berupa surat edaran atau SEOJK. Kebijakan-kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum yang kuat, serta memiliki arah yang jelas ditentukan dalam cetak biru. Salah satu kebijakan terkait yang dikeluarkan ialah terkait proses dan prosedural manajemen risiko keamanan siber.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A’yun, I., dkk. (2022). Peran Digitalisasi dan Informasi terhadap Kinerja Perbankan Syariah dalam Perspektif Society 5.0 di Perekonomian di Indonesia. Jurnal Perbankan Syariah, 2(1), 1-10.

Arta, I. P. S., dkk. (2021). Manajemen Risiko, Tinjauan Teori Dan Praktis. Bandung: Penerbit Widina Bhakti Persada.

Badan Standarisasi Nasional. (2016). Manajemen Risiko-Teknik Penilaian Risiko SNI IEC/ISO 31010:2016. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.

Check Point Research Team. (2024). Check Point Research: 2023 – The Year of Mega Ransomware Attack with Unprecedented Impact on Global Organizations. Diakses dari https://blog.checkpoint.com/research/check-point-research-2023-the-year-of-mega-ransomware-attacks-with-unprecedented-impact-on-global-organizations/

Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Consultative Paper Manajemen Risiko Keamanan Siber Bank Umum, diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/implementasibasel/Documents/Pages/ConsultativePapers/Consultative%20Paper%20Manajemen%20Risiko%20Keamanan%20Siber%20Bank%20Umum.pdf

Diba, N. F., dkk. (2019). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 868-876.

Faridi, M. K. (2018). Kejahatan Siber Dalam Bidang Perbankan. CyberSecurity dan Forensik Digital, 1(2), 57-61.

Hairul. (2020). Manajemen Risiko. Yogyakarta: Deepublish.

Harto, B., dkk. (2023). Transformasi Bisnis di Era Digital (Teknologi Informasi dalam Mendukung Transformasi Bisnis di Era Digital). Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.

KPMG Siddharta Advisory. (2023). Ketahanan Dan Keamanan Siber Bagi Sektor Perbankan Indonesia. Diakses dari https://assets.kpmg.com/content/dam/kpmg/id/pdf/2023/01/id-seojk-cyber-newsflash-jan23.pdf.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2017). OJK Mewajibkan Bank Mengenosentrasikan Laporan Kejahatan Sistem Ke Lembaga Penegak Hukum. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Kebijakan-OJK-Mewajibkan-Bank-Mengenosentrasikan-Laporan-Kejahatan-Ke-LPH-Hadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2019). OJK Regulasi Mengenai Sistem Keamanan Werkills. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/PERATURAN/OJK-Regulasi-Mengenai-Sistem-Keamanan-Kartu-Debit-dan-Kartu-Kredit-Implementasi-CKYC.pdf.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan OJK. Diakses dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Cetak-Biru-Transformasi-Digital-Perbankan.aspx

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Kebijakan OJK Dalam Memitigasi Ancaman Kejahatan Siber Di Sektor Perbankan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/berita/pantau-keamanan-informasi-opini-ngakan-ojk-soal-ancaman-kejahatan-siber-di-sektor-keuangan.

Pengadilan Agama Nangabulik. (2022). Analisis Manajemen Resiko Tahun 2022. Diakses dari https://pn-nangabulik.go.id/images/dokumen/Dokumen%20Manajemen%20Resiko.pdf.

Setyaningrat, D., dkk. (2023). Strategi Digitalisasi Untuk Mendorong Inklusi Keuangan Nasabah Bank Syariah: Pendekatan Technology Acceptance Model (TAM). Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy, 2(1), 53-76.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 1/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

Suryowati, E. (2023). BSSN: Sektor Keuangan Peringkat Ketiga Paling Rentan Kejahatan Siber Setelah Administrasi Pemerintahan Dan Energi. Jawa Pos. https://www.jawapos.com/ekonomi-digital/013669836/bssn-sektor-keuangan-peringkat-ketiga-paling-rentan-kejahatan-siber-setelah-administrasi-pemerintahan-dan-energi.

Tambunan, N., dkk. (2023). Berita Utama Tentang Error Service Di Bank Syariah Indonesia (BSI). Community Development Journal, 4(2), 5096-5098.

Downloads

Published

2025-05-11