Aktualisasi AAUPB Dalam Legislasi: Studi Relasional Politik Hukum Dan Kebijakan Publik

Authors

  • Indra Bayu Nugroho Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v3i2.18513

Keywords:

Legal politics, Public Policy, legislation

Abstract

ABSTRACT

The primary element of state and government administration is public policy. Additionally, public policy plays a significant role in determining the relationship between the government and the people as well as serving as an indicator of the type of governance. Since government decisions are potentially influenced by public policy, researching public policy essentially entails analyzing government decisions. Every government decision about public policy must be formalized by statutory regulations. AAUPB must serve as the foundation for all public policy decisions made by the government. Since laws have traditionally been formed using the Formation of Legislative Regulations principles which, in the author's opinion, are merely formal and procedural principles that ignore the substantive side this study attempts to investigate the application of AAUPB in legal politics and legislative politics. According to the research's findings, it is very appropriate to utilize the AAUPB while creating statutory rules since it will ensure that the laws' content stays true to the welfare state's guiding principles. Normative research methods, which concentrate on analyzing primary and secondary legal material sources to offer solutions and address current issues, were used to construct this study.

ABSTRAK

Kebijakan publik merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Kebijakan publik juga memilki kedudukan yang penting sebagai indikator corak pemerintahan dan faktor penentu relasi antara pemerintah dan rakyat. Kebijakan publik secara teoritis merupakan bagian dari Keputusan-keputusan pemerintah sehingga pada dasarnya mengkaji tentang kebijakan publik juga berarti mengkaji Keputusan pemerintah. Setiap kebijakan publik yang diputuskan oleh pemerintah haruslah dirumuskan dalam bentuk formal melalui Peraturan Perundang-Undangan. Keputusan pemerintah sebagai sebuah produk kebijakan publik haruslah di dasarkan atas AAUPB. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan AAUPB dalam Politik Hukum dan Politik legislasi, hal ini karena selama ini pembentukan Undang-Undang selalu didasarkan atas asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menurut penulis asas tersebut sejatinya hanyalah asas formil dan prosedural, yang tidak menyentuh sisi substantif. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan AAUPB dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan sangat tepat untuk dilakukan, karena hal ini akan menjadikan peraturan yang disusun memiliki substansi yang tidak keluar dari filosfis negara kesejahteraan. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian normative, yang berfokus pada mengkaji sumber bahan hukum primer dan sekunder untuk memberikan Solusi dan menjawab problematika yang ada.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU:

Asshiddiqie Jimly. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: PT Raja Grafindo Perkasa.

Astomo, Putera. (2019). Ilmu Perundang-undangan Teori dan Praktik di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Budi Winarno. (2007). Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Yogyakarta: Media Pressindo.

Cekli Setya Pratiwi, Et. Al. (2016). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

Danim, Sudarwan. (2005). Pengantar Studi Penelitian Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Dye & Thomas R. (2013). Understanding Of Public Policy. New Jersey: Prentice Hall.

Hotma Pardomuan Sibuea. (2010). Politik Hukum, Jakarta: Krakatauw Books.

Irawaty Igirisa. (2022). Kebijakan Publik:Suatu Tinjauan Teoritis dan empirs, Yogyakarta: Tanah Air Beta.

Leo Agustino. (2008) Dasar-dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta.

Mahmuzar. (2023). Ilmu Perundang-Undangan, Serang: PT Sada Kurnia Pustaka.

Miriam Budiardjo. (2006). Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Moh Taufik. (2022). Hukum Kebijakan Publik: Teori dan Praksis. Yogyakarta: Tanah Air Beta.

Moh. Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Moh. Mahfud MD. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara, Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Nimatul Huda. (2021). Hukum Tata Negara Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Nomensen Sinamo. (2010) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Penerbit Jala Permata.

Nurul Qamar & Fajar Syah Rezah. (2020). Metode penelitian Hukum Doktrinal dan Non Doktrinal. Makasar: CV Social Politic Genius.

Sigit Sapto Nugroho. Et. Al. (2020). Metodologi Riset Hukum. Jakarta: Oase Pustaka.

Taufiqurokhman. (2014). Kebijakan Publik: Pendelegasiaan Tanggung Jawab Negara kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan, Jakarta: FISIP Universitas Moestopo Beragama Pers.

Trubus Rahadiansah P. (2006). Pengantar Ilmu Politik, Paradigma, Konsep Dasar dan Relevansinya Untuk Ilmu Hukum, Jakarta: Universitas Trisakti.

JURNAL:

Arif, M. F. (2023). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(II).

Elviandri, E. (2019). Quo vadis negara kesejahteraan: meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 252-266.

Hidayat, A., & Arifin, Z. (2019). Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2), 147-159.

Muhammad, K., Firdaus, S. U., & La Aci, M. H. (2023). Kebijakan Publik dan Politik Hukum: Membangun Demokrasi Berkelanjutan untuk Masyarakat. Souvereignty, 2(4), 354- 368.

Putuhena, M. I. F. (2013). Politik Hukum Perundang-undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi yang Progresif. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(3), 375-395.

Solechan, S. (2019). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541-557.

Widjiastuti, A. (2017). Peran AAUPB dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN. Jurnal Perspektif, 22(2). 96-110.

MAKALAH:

Aan Eko Widiarto. (2012) Mengukur Kualitas Legislasi Dalam Perspektif Legisprudence. Makalah Disampaikan pada Konferensi Negara Hukum di Jakarta.

Wicipto Setiadi. (2013). Mewujudkan Perencanaan Pembentukan Undang-Undang Yang Terencana Terpadu Dan Sistematis Kaitannya Dengan Konsep Reformasi Regulasi, Makalah Disampaikan Pada Konsultasi Public Reformasi Regulasi. BAPPENAS, Tanggal 21 Mei 2013.

Published

2024-11-12