Tinjauan Hukum Pemberian Diversi bagi Residivis Anak dalam Perspektif Pemenuhan Keadilan Restoratif

Authors

  • Bagaz Zubaba Universitas Trunojoyo Madura
  • Cinta Tarisa Arivia Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v4i1.18565

Keywords:

Diversi, Keadilan Restoratif, Perlindungan, Residivis

Abstract

Sistem peradilan pidana anak mengedepankan konsep perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, semua proses dan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mencerminkan prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan untuk menerapkan proses diversifikasi. Namun, ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak belum sepenuhnya terwujud dengan baik. Hal ini terlihat dari adanya pembatasan pada proses diversifikasi bagi residivis anak yang sulit diterapkan. Pengecualian bagi anak yang telah menjadi residivis bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya tidak diabaikan untuk melindungi anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yuridis, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Diversifikasi untuk anak perlu didasarkan pada prinsip keadilan restoratif agar dapat memenuhi hak-hak anak dan dalam penelitian ini ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan keadilan restoratif sehingga diperlukan reformulasi dalam UU SPPA.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Airlangga, R., dkk. (2023). Ius Constituendum Diversi Terhadap Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Ius Constituendum, 8(2), 292-307.

Anzward, B. dan Widodo, S. (2020). Kebijakan Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal De Facto, 7(1), 38-59.

Haling, S., dkk. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasioanal. Jakarta: Rajawali Pers.

Isnawan, F. (2020). Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh remaja Terhadap Balita Dalam Perspektif Teori Kontrol Sosial. Jurnal Mahkamah, 5(1), 19-36.

Krisnalita, L. Y. (2019). Diversi Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Binamulia Hukum, 8(1), 93-106.

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Disversi Dan Restoratif Justice. Medan: PT. Refika Aditama.

Marpi, Y. (2021). Legal Effective Of Putting ‘Business As Usual’ Clause In Agreements. International Journal Of Criminology And Sociology. Vol. 10.

Mochtar, Z. A. dan Hiariej, E. O. S. (2024) Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas Dan Filsafat Hukum. Depok : Rajawali Pers.

Muladi dan Arief, B. N. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Nabilla, S., dkk. (2022). Pengaruh Lingkungan Terhadap Perkembangan Anak. Jurnal Ilmiah Zona Psikologi, 4(3), 66-73.

Nasution, N. I. S. A. (2021). Politik Hukum Pidana Kekerasan Seksual Dalam RKUHP. Khazanah Multidisiplin, 2(1), 45-56.

Posumah, D. A., dkk. (2023). Prosedur Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Lex Privatum, 11(3).

Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 127-142.

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal Pasal Terpenting Dalam Kitan Undang Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Ribunu, J., dkk. (2023). Analisis Hukum Pemenuhan Hak Anak Untuk Memperoleh Diversi Terhadap Problematika Anak Residivis. Jurnal Hukum Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(3), 18-40.

Salundik. (2020). Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Penegakan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), 628-648.

Suerodibroto dan Soenarto. (2004). R. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Raja Grafindo.

Tambun, J. C.H., dan Rustamaji, M. (2023). Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Verstek, 11(4), 625-633.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2025-05-11