Pembaharuan Hukum Manifestasi Mekanisme Perampasan Aset Terhadap Jaminan Keadilan Hak Asasi Manusia (Telaah Data Intelijen Sebagai Alat Bukti)
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v4i1.18741Keywords:
NCB Asset Forfeiture, Data Intelijen, KeadilanAbstract
Penelitian mengenai konsep perampasan aset melalui NCB Asset Forfeiture telah banyak dilakukan, akan tetapi mengenai langkah kritis kekuatan pembuktiannya masih menyisakan permasalahan. Poin inilah yang selanjutnya menjadi isu hukum yang dibahas ketika data intelijen dari PPATK yang notabene FIU dimanfaatkan untuk mengotimasi penerapan NCB Asset Forfeiture. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berkenaan dengan data intelijen yang selanjutnya analisis dengan teknik analisis premis minor dan premis mayor. Hasil penelitian menunjukan bahwa laporan PPATK yang merupakan data intelijen yang bersifat rahasia dan tertutup yang perolehan datanya dilakukan secara undercover masih memerlukan penguatan dalam ketentuan KUHAP yang baru. Kemudian data intelijen demikian potensial dianggap sebagai unlawfull legal evidence yang tidak memenuhi pembuktian yang relevant, admissible, exclusionary rules, dan weight of the evidence.
Downloads
References
Abdullah, R. H. (2015). Urgensi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 168-181.
Agustine, O. V. (2019). RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2).1-6.
Al‐Rashdan, M. (2012). An analytical study of the financial intelligence units' enforcement mechanisms. Journal of Money Laundering Control, 15(4), 483-495.
Ansori, G. S. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 34-48.
Arief, B. N. (2021). Beberapa aspek pengembangan ilmu hukum pidana: menyongsong generasi baru hukum pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Atmaja, Y. D. G., Mulyani, T., & Sihotang, A. P. (2020). Analisis yuridis mengenai hak mengeluarkan pendapat dalam perspektif HAM. Semarang Law Review (SLR), 1(1), 128-144.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM. (2022). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Bellomarini, L., Laurenza, E., & Sallinger, E. (2020). Rule-based Anti-Money Laundering in Financial Intelligence Units: Experience and Vision. RuleML+ RR (Supplement), 2644, 133-144.
Best, A. (1994). Evidence Examples and Explanation. Boston-New York-Toronto-London: Little, Brown and Company.
Brun, J. P. (2011). Asset Recovery Handbook: A Guide of Practioners. Washington D.C: The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank.
Dennis, I. (2007). The Lae Evidence, Edisi Ke-3. London: Sweet and Maxwell.
Dressler, J. (2002). Encyclopedia of Crime & Justice 2nd Edition. Vol.2: Deliquent & Criminal Subcultures-Juvenile Justice Institution. New York: Gale Group Thomson Learning.
Faiz, P. M. (2009). Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice). Jurnal Konstitusi, 6(1), 135-149.
Harahap, M. D. I., Lubis, M. Y., & Purba, N. (2021). Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1122-1146.
Hiariej, E. O.S. (2012). Teori Dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Houck, M. M. (2009). Essentials of Forensic Science: Trans Evidence. New York: An Imprint of Infobase Publishing.
Karim, M. S. (2022). The Concept of Non-Conviction Based Asset Forfeiture As a Legal Policy in Assets Criminal Action of Corruption. Legal Brief, 11(5), 2613-2622.
Kusheri, D. D. (2015). Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Melacak Transaksi Keuangan yang Mencurigakan. Lex Crimen, 4(4), 39-47.
Laili, A. S. (2018). Penerapan Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture ditinjau dari Asas Praduga tak Bersalah dan Perlindungan Hak Tersangka. Skripsi. Universitas Islam Indonesia.
Marzuki, P. M. (2002). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. 3rd ed. London: Sage Publication.
PPATK. (2017). Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2015. Diakses dari https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/29/hasil-riset-tipologi-pencucian-uang-berdasarkan-putusan-pengadilan-tahun-2015.html
Prawira, T. S. (2022). Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Penyidik Polri. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 6250-6262.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramadhina, R. Y. A., Haryanti, D., & Efritadewi, A. (2022). Exclusionary Rules Dalam Tahap Pembuktian Di Pengadilan Guna Memperoleh Alat Bukti Yang Sah. Student Online Journal (SOJ) UMRAH-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3(1), 838-847.
Rustamaji, M. (2019). Dekonstruksi Asas Praduga Tidak Bersalah (Pembaruan Tekstualitas Formulasi Norma Dan Kandungan Nilainya). Yogyakarta: Thafa Media.
Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 115-130.
Setyawati, I. A. (2014). Beban pembuktian terbalik dalam perkara money laundering dengan predicate crime tindak pidana korupsi. Disertasi. Universitas Brawijaya.
Sudarto. (2002). Metodologi Penelitian Filsafat. Jakarta: Raja Grafindo.
Sutarjo, A. JR. (2013). Sejarah Pemikiran Barat Dari Yang Klasik Sampai Yang Modern. Jakarta: PT Raja Grafinfo Persada.
Sutrisni, N. K., & Sukranata, A. K. (2013). Pendekatan Follow the Money dalam Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Lain. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 1(2), 1–5.
Taufik. (2013). Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan. Mukaddimah : Jurnal Studi Islam, 19 (1), 41-63.
Umara, U. P. (2020). Follow-Up Analysis Results Report The Financial Transaction Reports And Analysis Center In The Process Of Investigation In Money Laundering In Indonesia. JHR (Jurnal Hukum Replik), 8(2), 68–88.
West, H. R., & Duignan, B. (2023). Utilitarianism. Encyclopedia Britannica.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saiful Hamdi, Aida Riziatul Zahra, Safitri Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









