Tinjauan Maqâsid Al-Syarî’ah Al-Syâtibî Terhadap Childfree Dalam Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v4i2.20309Keywords:
Childfree, Maqâsid Al-Syarî’ah, PernikahanAbstract
Penelitian ini menganalisis fenomena childfree dalam pernikahan melalui perspektif maqâsid al-syarî’ah al-Syâtibî. Tujuannya adalah mengkaji keselarasan konsep childfree dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam, terutama dalam konteks tujuan perkawinan. Metode penelitian kualitatif digunakan dengan pendekatan filosofis dan empiris, mengacu pada kitab al-Muwâfaqât Fî Usûl al-Syarî‘ah karya al-Syâtibî serta sumber sekunder seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), jurnal, dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa childfree bertentangan dengan maqâsid al-syarî’ah, khususnya dalam aspek hifz al-nasl (memelihara keturunan), kecuali dalam kondisi darurat seperti ancaman kesehatan. Bentuk childfree melalui sterilisasi permanen (vasektomi/tubektomi) dinilai haram, sementara penundaan kehamilan sementara (‘azl atau alat kontrasepsi non-permanen) diperbolehkan dengan syarat. Faktor ekonomi, karir, dan psikologis tidak dapat diterima secara syar’i kecuali alasan medis yang membahayakan jiwa. Kesimpulannya, keputusan childfree hanya dapat dibenarkan jika memenuhi kriteria darûriyât dalam kerangka maqâsid al-syarî’ah. Penelitian ini merekomendasikan pemahaman holistik tentang tujuan perkawinan dalam Islam serta perlunya pendekatan edukatif untuk mengatasi miskonsepsi tentang childfree di masyarakat.
Downloads
References
Adi, R., & Afadi, A. (2023). Analisis Childfree Choice Dalam Perspektif Ulama’Klasik dan Ulama’Kontemporer. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 1(01), 78-87.
As’ad, A. R. (2013). Konsep Maqâsid al-Syarî’ah dalam Perkawinan. Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
‘Audah, J. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqâsid al-syarî’ah. Bandung: PT Mizan Pustaka.
Blackstone, A. (2014). Childless… or childfree?. Contexts, 13(4), 68-70. https://doi.org/10.1177/1536504214558221
Devi, N. (2021). Child Free: Dulu Tabu, Kini Jadi Pilihan dan Dibicarakan. Narasi Newsroom. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=UTbI4duhMZ0
Dewi, A. P. (2021). Panorama Maqâsid al-syarî’ah. Media Sains Indonesia.
Djawas, M., Misran, M., & Ujong, C. P. (2019). ‘Azl sebagai Pencegah Kehamilan (Studi Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(2), 234-248. http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7657
Hadits.id. Larangan menikahi wanita yang tidak bisa punya anak (H.R. Daud, 1754). Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://www.hadits.id/hadits/dawud/1754
Hadits Muslim No. 2490. Hadits.id. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://www.hadits.id/hadits/muslim/2490
Hadits Muslim No. 2610. Hadits.id. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://www.hadits.id/hadits/muslim/2610
Halodoc. (2019, Juni 29). Penjelasan tentang tubektomi dan vasektomi. Diakses pada 26 Maret 2025, dari https://www.halodoc.com/artikel/penjelasan-tentang-tubektomi-dan-vaksetomi
Hapsari, I. I., & Septiani, S. R. (2015). Kebermaknaan hidup pada wanita yang belum memiliki anak tanpa disengaja (involuntary childless). Jurnal Penelitian dan Pengukuran Psikologi, 4(2), 90-100. https://doi.org/10.21009/JPPP.042.07
Imam Mawardi, Ahmad. (2018). Maqâsid al-syarî’ah dalam Pembaharuan Fiqh Pernikahan di Indonesia. Surabaya: Pustaka Radja.
Majelis Ulama Indonesia. (2015). Himpunan fatwa MUI sejak 1975. Jakarta: Emir.
Masruhin, M. (2014, 9 Juli). Dasar Hukum KB. NU Online. Diakses dari https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/dasar-hukum-kb-LCxME
Muslim. Hadis Muslim no. 3084. Hadits.id. Diakses pada 17 Maret 2025, dari https://www.hadits.id/hadits/muslim/3084
Rustina, R. (2022). Keluarga dalam kajian Sosiologi. Musawa: Journal for Gender Studies, 14(2), 244-267. https://doi.org/10.24239/msw.v14i2.1430
Sholikhah, N. (2021). Fenomena childfree sebagai perkembangan baru perempuan. Unair News. Retrieved from https://unair.ac.id/professor-bagong-views-childfree-phenomenon-as-a-new-women-development/
Soemanto, R. B. (2014). Sosiologi Keluarga. Universitas Terbuka.
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Watling Neal, J., & Neal, Z. (2021). Far more adults don’t want children than previously thought. The Conversation. https://theconversation.com/far-more-adults-dont-want-children-than-previously-thought-163012
Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 14(2), 185-193.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Saogi, Mesraini Mesraini, M. Reza Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









