Penegakan Hukum Kejahatan Cyberbullying yang Dilakukan Oleh Lebih dari Satu Orang

Authors

  • Galuh Irvandika Widayat Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Ria Tri Vinata Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Nova Romadzoni Fadzillah Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32734/rslr.v4i1.20494

Keywords:

Crime, Cyberbullying, Law Enforcement

Abstract

Perkembangan teknologi akan selalu diiringi dengan perkembangan kejahatan ataupun tindak pidana. Cyberbullying merupakan salah satu kejahatan yang muncul karena adanya perkembangan teknologi berupa media sosial. Dengan adanya media sosial maka masyarakat bisa bebas meluapkan ataupun menunjukkan ekspresinya. Namun sangat disayangkan adanya kebebasan bereksprsi tersebut sering kali disalahgunakan dengan melakukan Cyberbullying. Hukum yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial mersepon fenomena tersebut dengan keluarnya Undnag-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Namun hadirnya peraturan tersebut dirasa masih mempunyai kekurangan, hal ini dikarenakan seringkali pelaku kejahatan Cyberbullying dilakukan lebiha dari satu orang. Pelaku Cyberbullying yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara umum dibagi menjadi dua, yaitu dilakukan secara perseorangan; dan dilakukan secara kelompok (buzzer). Penggolngan tersebut tentunya mempunyai dampak hukum yang berbeda-beda. Adanya permasalahn menegnai Cyberbullying yang dilakukan oleh lebih dari satu orang nyatanya mempunyai kendala tersendiri dalam hal penegakan hukumnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Black, L. (2007). 7 Tokoh Kunci Nazi (Penentu Sejarah Jerman & Penyebab Perang Dunia II). Jakarta:Visi Media.

Friedman, L. M. (2009). Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The. Legal System: A Sosial Science Perspektive. Bandung: Nusa Media.

Intan, dkk. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Konsensus, 1(3), 115-125.

Kartanegara, S. (1955). Hukum Pidana Bagian Pertama. Jakarta:Balai Lektur Mahasiswa.

Marpaung, L. (2006). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ni’mah, S. A. (2023). Pengaruh Cyberbullying Pada Kesehatan Mental Remaja. Prosiding Seminar Nasional Sastra, Bahasa dan Budaya (SEBAYA), Vol. 3, 329-338.

Noviant, D., dkk. (2023). Konsep Hukum Menurut Jhon Austin. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1(1), 1-25.

Pitaloka, P. S. (2025). Kronologi Kasus Kim Sae Ron dan Kim Soo Hyun: Pasang Surut Hubungan, Kecelakaan, dan Tragedi. Tempo. Diakses dari https://www.tempo.co/hiburan/kronologi-kasus-kim-sae-ron-dan-kim-soo-hyun-pasang-surut-hubungan-kecelakaan-dan-tragedi--1219722

Rahardjo, S. 2006. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia). Jakarta: Gramedia Pustaka.

Rohmawati, Y. (2024). Jadi Korban Salah Alamat Netizen, Dewi Sandra Jawab Kalem hingga Ingatkan Ramadan. Tempo. Diakses dari https://www.tempo.co/hiburan/jadi-korban-salah-alamat-netizen-dewi-sandra-jawab-kalem-hingga-ingatkan-ramadan-72227

Schaffmeister, N. K., & Sutarius, E.P.H. (1995). Hukum Pidana.Yogyakarta: Liberty.

Simons. (1937) Geschiedenis van het weetbook van strafrecht. Batavia: P. Noorhoff, Nv. Groningen-Batavia.

Soemitro, R. H. (1998). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : PT Ghalia Indonesia.

UReport Unicef. (2019). Jajak Pendapat: #ENDViolence Global Poll 2019. Indonesia: Ureport. https://indonesia.ureport.in/v2/opinion/3454/

Downloads

Published

2025-05-11